Alfamart Gambut Runtuh

Runtuh & Minta 5 Korban Jiwa, Bangunan Minimarket Alfamart Gambut Ternyata Izinnya Dua Lantai

Izin bangunan ruko Minimarket Alfamart Gambut yang diajukan 2012 ternyata untuk dua pintu dua lantai

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
Kolase Banjarmasinpost/media sosial jejaring WhatsApp
Gedung Minimarket Alfamart Gambut yang ambruk, Senin (18/4/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Bangunan ruko Minimarket Alfamart  di Jalan A Yani Km 14 Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel yang ambruk hingga meminta 5 korban jiwa memiliki legalitas izin mendirikan bangunan atau IMB.

Namun, izin bangunan ruko berlantai tiga yang runtuh hingga menelan 5 korban jiwa tersebut  hanya untuk dua lantai.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, pemohon bangunan ruko itu adalah H Murjani, warga Gang Swarga Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Terbitnya izin mendirikan bangunan  ruko itu, ternyata untuk bangunan dua pintu berlantai dua  dengan luas 135 meter persegi, Izin diberikan pada 2012.

Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, Tony mengaku tidak bisa ditemui ataupun diwawacarai karena  sedang berada di Polda Kalsel.

Baca juga: Kunjungi Korban, Manajemen Alfamart Tegaskan Biaya Pengobatan Arini Sudah Tersalur ke Rumah Sakit

Baca juga: Buntut Toko Alfamart Gambut Ambruk, Polisi Segera Panggil Pemilik Ruko

Baca juga: Karyawan Minimarket Alfamart Gambut Meninggal di RSI Sultan Agung, Almarhum Minta Ini Sebelum Wafat

Tony membenarkan ruko Alfamart yang roboh di Kecamatan Gambut sudah memiliki IMB yakni dua pintu berlantai dua. 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Riza Dauly mengaku Tim Ahli BG dan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar melakukan peninjauan lokasi dan pengumpulan bahan.

"Keterangan lapangan, terkait persyaratan administrasi, dan persyaratan teknis bangunan gedung," ujarnya.

Tindakan Polisi

Proses penyelidikan atas peristiwa ambruknya toko Alfamart Gambut di Jalan A Yani Kilometer 14, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel, Senin (18/4/2022) masih dilakukan oleh Kepolisian. 

Karena masih penyelidikan, Polisi belum dapat menyimpulkan penyebab terjadinya ambruk totalnya bangunan ruko tiga lantai tersebut. 

Informasi sementara kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, usia bangunan tersebut sudah kurang lebih 10 tahun. 

"Tapi belum dipastikan, karena kami juga akan memeriksa pemilik bangunan yang disewa oleh Alfamart ini," kata Kombes Rifa’i, Selasa (19/4/2022).

Pada Selasa (19/4/2022) dini hari, dalam penyelidikan Polisi sudah memintai keterangan 2 korban dan 2 orang dari pihak Manajemen Alfamart. 

Selain itu, dokumen-dokumen perjanjian kontrak antara pemilik bangunan dengan Manajemen Alfamart juga sudah dikantongi Kepolisian untuk kepentingan penyelidikan. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved