Ramadhan 2022

Golongan Orang Berhak Menerima Zakat Fitrah Ramadhan 2022, Simak Penjelasannya

Berikut ini golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah dan orang yang wajib membayar zakat.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/hanani
Pengumpulan zakat fitrah di salah satu Langgar di Kelurahan Barabai Timur, HST pada Ramadan 2021. 

Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari golongan fakit adalah orang yang memenuhi syarat "membutuhkan".

Maksudnya, tidak mempunyai pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga yang dapat menanggung kebutuhannya.

Misalnya, anak yatim, janda, orang tua renta, jompo, sakit, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpenghasilan rendah, para pengangguran,m tahanan dan orang yang kehilangan keluarga.

Baca juga: Amalan 10 Hari Terakhir Ramadhan Dijabarkan Buya Yahya, Dikerjakan Tak Hanya Malam Ganjil Saja

2. Miskin

Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran atau distribusi harta zakat.

Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang, atau oleh masyarakat Islam untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan zakat.

Penerimaan zakat fitrah di Masjid Ar-Arahman, Jalan Kampung Melayu Darat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel. Senin (10_5_2021) sore
Penerimaan zakat fitrah di Masjid Ar-Arahman, Jalan Kampung Melayu Darat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel. Senin (10_5_2021) sore (banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Para amil zakat berhak mendapat bagian zakat, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi upah yang pantas, walaupun mereka fakir.

4. Muallaf

Di antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari golongan muallaf, di antaranya:

a. Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam, sebagai pendekatan hati orang yang diharapkan akan masuk Islam,

b. Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam.

c. Orang-orang yang baru masuk Islam kurang satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka.

Baca juga: Besarnya Pahala Memberi Makan Buka Puasa, Ustadz Abdul Somad Beberkan Keutamaannya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved