Ramadhan 2022

Golongan Orang Berhak Menerima Zakat Fitrah Ramadhan 2022, Simak Penjelasannya

Berikut ini golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah dan orang yang wajib membayar zakat.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/hanani
Pengumpulan zakat fitrah di salah satu Langgar di Kelurahan Barabai Timur, HST pada Ramadan 2021. 

- Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya.

- Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh:

(1) Setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor,

(2) Orang yang mampu mengeluarkan zakat fithri.

Baca juga: Berpuasa Tapi Masih Ghibah, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut

Baca juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan, Berikut Niat dan Doa Zakat Fitrah

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.

Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri.

Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.”

Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam."

Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.

Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan yang Wajib Membayar Zakat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved