Kriminalitas Tanahlaut

Komplotan Pembuat SIM Palsu Digulung Polres Tanahlaut Kalsel, Terungkap Saat Razia Vaksin 

Komplotan pembuat dan pengedar Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu berhasil digulung oleh Tim Opsnal Merah Putih Polres Tanahlaut (Tala)

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/idda royani
KAPOLRES Tala AKBP Rofikoh Yunianto memperlihatkan barang bukti kejahatan pemalsuan SIM, Kamis (21/4/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Komplotan pembuat dan pengedar Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu berhasil digulung oleh Tim Opsnal Merah Putih Polres Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tiga orang ditangkap dan sedikitnya puluhan SIM palsu disita.

Tiga tersangka tersebut yakni Hidiannor (42). Warga Desa Danausalak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, ini adalah pelaku utama pembuat SIM palsu.

Lalu, Muaidi (32) warga  Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, sebagai orang yang membantu membuat SIM palsu.

Baca juga: Beraksi Pakai Rambut Palsu Layaknya Wanita, Pencuri Motor di Kaltim Ini Ternyata Pria 20 Tahun

Baca juga: Pembakal Akar Begantung Temukan Kartu Vaksin Warganya Diduga Palsu, Tak Ada di Pedulilindugi

Baca juga: Ngaku Dijambret & Kehilangan Rp 23 Juta, Ternyata Laporan Cewek 21 Tahun di Kalbar Ini Palsu

Kemudian, Slamet Joko Wiyono warga Jalan Plasma Pulausari RT 09/03, Kecamatan Tambangulang (Tala), yang berperan sebagai penjalur.

"Jangan ulangi lagi perbuatanmu. Ini sangat merugikan negara dan orang lain yang kalian tipu," ucap Kapolres  Tala AKBP Rofikoh Yunianto kepada ketiga tersangka saat pers conference di mapolres setempat, Kamis (21/4/2022).

Saat dihadirkan pada pers conference tersebut, ketiga lelaki setengah baya tersebut tampak tenang. Namun dari ekspresi di wajah mereka tersirat kemurungan lantaran kini harus berada di terali besi dengan ancaman kurungan penjara yang tak singkat.

Rofikoh menuturkan penangkapan terhadap tersangka tersebut pihaknya dibantu oleh Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Banjar.

Sejumlah barang bukti telah disita dari tangan tersangka. Di antaranya perlengkapan pencetakan SIM palsu seperti komputer dan printer serta sedikitnya puluhan SIM palsu berbagai jenis, terbanyak SIM B2 Umum.

"Tersangka Hidiannor ternyata tak cuma memalsukan SIM, tapi juga KTP, Ijazah serta dokumen berharga lainnya. Namun yang paling banyak memalsukan SIM. Barang bukti yang kami sita selain SIM palsu, juga ada beberapa SIM asli yang kedaluwarsa yang mungkin akan dibikinkan yang palsunya," papar Rofikoh.

Dikatakannya, dari pembuatan SIM palsu tersebut, Hidiannor mendapatkan keuntungan sekitar Rp 300-500 ribu per SIM. Sedangkan dari pemalsuan ijazah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 300 ribu.

Justru yang mendapatkan keuntungan besar adalah tersangka atas nama Muaidi yang mengantongi keuntungan hingga Rp 1,2 juta per SIM. Sedangkan tersangka Slamet mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu per SIM.

Ihwal pengungkapan jaringan pembuatan/pengedaran SIM palsu tersebut berawal dari kegiatan razia vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh Polsek Takisung pada Kamis 31 Maret 2022 lalu di Desa Takisung.

Pada razia tersebut sekaligus dilakukan pemeriksaan surat menyurat kendaraan bermotor pada pengendara.

"Saat itu ada pengendara atas nama Agus Sumarsono menunjukkan SIM-nya. Petugas curiga karena tampak ada yang janggal dan setelah diteliti ternyata palsu," timpal Kasat Reskrim Polres Tala AKP Hasanuddin.

Kemudian anggota Satreskrim Polres Tanah melakukan pengembangan terkait pelaku pembuat SIM umum palsu tersebut hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembuat dan orang yang menjadi perantara atau penjalurnya.

"Perlu waktu sekitar satu bulan bagi kami untuk mengungkap kasus ini," tandas Hasanuddin.

Lebih lanjut ia memaparkan kronologi penangkapan tersangka. Pada Sabtu (16/4/2022) di kawasan Jalan Plasma Pulau Sari RT 09/03 petugas menangkap Slamet Joko Wiyono selaku orang yang membantu membuat SIM umum palsu tersebut.

Lalu pada Senin (18/4/2022) di bengkel mobil milik Asrun yang beralamat di Pingaran (Sungai Baung), Kecamatan Astambul, ditangkap tersangka Muaidi selaku orang yang membantu membuat SIM umum palsu tersebut. 

Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Kaltim, Sopir Diduga Palsukan SIM

Berikutnya, Senin (18/4/2022) pukul 21.00 Wita petugas membekuk pelaku utama pembuat SIM Palsu yakni Hidiannor.

Lelaki ini ditangkap di rumahnya di Desa Danausalak RT 04 RW 01, Kecamatan Astambul.

Tarif Pembuatan SIM Palsu :

- SIM C Rp 250-400 ribu
- SIM A Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta
- SIM B2 Umum Rp1,5-2 juta
- Ijazah palsu  Rp 300 ribu

Barang Bukti

- 1 buah SIM  B2 Umum dengan nomor 1833-9808-000001 atas nama Agus Sumarsono
-  23  buah SIM  B2 Umum palsu yang telah dilaminating
- 26 buah SIM B2 Umum palsu tidak berlaminating
- 10 buah SIM B2 Umum asli yang telah kedaluwarsa
- 3 buah SIM  B1 asli yang telah kadaluwarsa
- 4 buah SIM A asli yang telah kedaluwarsa
- 6 buah SIM  C asli yang telah kedaluwarsa
- 4 buah KTP palsu
- 1 bundel kertas foto A4 merk blueprint
- 3 lembar kertas serat warna kuning
- 6 lembar ijazah paket C palsu
- 1 bundel plastic berhologram
- 2 buah gunting masing masing berwarna hijau dan biru
- 1 buah kater merk kenko
- 1 buah kaca merk famer warna hitam
- 1  buah penggaris besi merk Vanco
- 1 unit CPU warna hitam
- 1 unit LCD merk LG warna hitam
- 1 unit keyboard merk m-tech warna hitam
- 3 unit Printer merk canon mp258
- 1 buah mouse warna hitam
- 1 buah botol kaleng Vernis

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved