Ramadhan 2022
Nominal Zakat Fitrah 2022 Berupa Uang Untuk Jawa Barat, Jakarta dan Kalsel, Ingat Waktu Membayarnya
Kita memasuki hari ke-19 Ramadhan 1443 H, kita akan Zakat Fitrah, ini besaran nominal untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan
- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu
- Kota Banjar Rp 25 ribu
- Kabupaten Bandung Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu
- Kota Bekasi Rp 40 ribu
- Kabupaten Ciamis Rp 27.500
- Kota Cirebon Rp 35 ribu
- Kabupaten Bogor Rp 37.500
- Kabupaten Garut Rp 30 ribuArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran Nominal Zakat Fitrah 2022 Berupa Uang untuk Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, Beserta Niat,
Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun Ini di Kalimantan Selatan
Badan Amin Zakat Nasional Kalimantan Selatan (Baznas Kalsel) menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah.
Hasil penetapan bersama Kanwil Kemenag Kalsel, MUI, Pemprov Kalsel hingga ormas Islam, yakni PWNU dan Muhammadiyah, menetapkan nilai zakat fitrah.
Rinciannya, dengan besaran Rp 15 ribu per kilogram untuk beras premium, Rp 13 ribu untuk beras kelas menengah dan Rp 10 ribu per kilogram untuk beras biasa.
Dengan itu, zakat beras saat Lebaran nanti, yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Jika dikonversi ke dalam uang, nilainya yakni senilai 4,5 kilogram beras.
"Memang dalam mahzab Syafi'i untuk zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kilogram, aturan itu sama dengan yang kita tetapkan, tapi jika membayar fitrah dengan uang maka dikonversi ke uang nilainya berubah sesuai dengan mahzab Hanafi yakni seberat 4,5 kilogram," jelas Ketua BAZNAS Kalimantan Selatan, H Irhamsyah Safari, setelah rapat koordinasi penetapan di gedung BAZNAS Kalsel di Banjarmasin Rabu (16/3/2022).