Berita HST
Tandatangani SK PPPK, Guru di HST Wajib Tanam Lima Pohon di Lingkungan Sekolah
Guru di HST Wajib Tanam Lima Pohon di Lingkungan Sekolah setelah menandatangani SK PPPK. SK Baru diserahkan setelah kewajiban itu dilakukan
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 188 guru yang lulus seleksi tahap pertama 2021 lalu, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya diterbitkan juga.
Pada Kamis (21/4/2022) para PPPK dengan jabatan fungsional guru tersebut menandatangani SK tersebut di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM HST.
Namun, SK tersebut belum diserahkan, karena para guru yang sebelumya menjadi tenaga pengajar honor tersebut harus memenuhi syarat dari Pemkab HST.
Selain wajib menyerahkan bukti yang bersangkutan dan keluarganya sudah bervaksin, mereka juga wajib menanam lima pohon di lingkungan sekolah masing-masing.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten HSS Siapkan Rp 13,5 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
Baca juga: Berbulan-bulan PPPK di Tanbu Belum Terima SK, Kepala BKPSFM Sebut Ada Masalah Administrasi
Baca juga: Alokasi Gaji untuk PPPK Guru di Banjarmasin Tahun Ini Ditaksir Sekitar Rp 43 M
“Jenis pohonnya terserah saja, yang penting bersifat peneduh dan penghijauan. Boleh pohon yang berbuah dan bisa diambil manfaat buahnya. Bis apula hanya tanaman peneduh atau penghijauan,”kata Kasubbbid Pengadaan BKPSDM HST, Hesnita Daniar, yang dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id.
Dijelaskan, syarat tersebut merupakan kebijakan BUpati HST, sebagaimana diwajibkan kepada ASN yang naik pangkat di lingkungan Pemkab HST.
Tujuannya, selain mendukung program penghijauan di wilayah HST juga sebagai edukasi masyarakat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan menciptakan keseimbangan alam.
“Apalagi di HST salah satu daerah rawan banjir,”katanya.
Disebutkan, dari 188 PPPK guru fungsional yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh BUpati HST hari ini, ada 170 guru SD dengan status guru kelas, 3 orang guru Penjasorkes SD.
Sedangkan 15 orang lainnya adalah guru SMP, terdiri 2 guru Bahasa Indonesia SD, 5 guru Bimbingan KOnseling, 7 guru Prakarya dan Kewirausahaan serta 1 orang guru Penjasorkes.
Penyerahan secara simbolis SK untuk PPPK tahap I tahun anggaran 2021 tersebut dilakukan Bupati HST H Aulia Oktafiandi.
Disebutkan, berdasarkan kepuusan Menpan-RB Nomor 550 tahun 2021 tentang Penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan Pemkab HST tahun anggaran 2021 ada 791 formasi. Namun hasil pengumuman seleksi, ada 188 orang yang lulus dan mendapatkan SK tersebut.
Salah satu PPPK yang sudah menandatangani SK, Buniek Regina Febrianty kepada banjarmasinpost.co.id mengatakan sangat senang, akhirnya SK pengangangjatan sebagai guru PPPK diberikan juga oleh pemerintah.
“Harapan kami tentu berdampak pada ksejahteraan,”kata Nuniek yang mengajar sejak 2017 di sekolah di Barikin.
Wajah gembira juga ditunjukan Maimunah.
Baca juga: Terima SK Pengangkatan PPPK, Guru SMPN 13 Banjarmasin Ini Mengaku Bahagia Sekaligus Sedih
“Selama ini mengajar diberi honor dari dana BOS. Alhamdulillah SK PPPKsudah keluar,”kata Maimunah, yang mengajar di SMP di desa terpencil Haruyan Dayak, sejak 2015 sampai sekarang.
Nunik dan Maimunah pun mengatakan tak keberatan dengan syarat menanam pohon yang diwajibkan kepada mereka. Apalagi hal tersebut juga untuk kebaikan bersama. (banjarmasinpost.co.id/hanani)