DPRD Kotabaru

Banyak Dijabat PLT, Komisi I DPRD Kotabaru Minta Eksekutif Segera OPD Diisi Pejabat Difinitif

Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra menyoroti banyaknya jabatan OPD di Pemkab Kotabaru yang dijabat pelaksana tuhas (Plt)

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
ISTIMEWA
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Gewsima Mega Putra. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra kembali angkat bicara. Dirinya menyoroti banyaknya organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru hanya diisi pejabat pelaksana tugas (PLT).

Menurut Gewsima Mega  Putra, diketahui saat ini ada OPD hanya diisi PLT, diantaranya Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Menyoroti banyaknya OPD di lingkup pemerintah daerah yang hanya diisi PLT, Gewsima Mega Putra khawatir akan berimplikasi terganggunya pelayanan terhadap publik

Lanjut Gewsima Mega Putra memaparkan, untuk menjalankan visi dan misi daerah sejatinya kepala daerah perlu sumber daya manusia (SDM) yang benar-benar punya kemampuan, keahlian dalam bidang yang diemban.

Selain rotasi jabatan, sebab terang Gewsima Mega Putra, rotasi yang terlalu cepat akan membuat eksekusi pekerjaan yang tertuang dalam visi dan misi turut berpengaruh terhadap realisasi.

"Kenapa demikian, karena setiap OPD akan membuat POAC (planing, organizing, actuating dan controling )," jelasnya melalui pesan WhatsApp kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (23/4/2022) malam.

Namun, apabila POAC dilakukan makan dipastikan target pembangunan manusia atau SDN maupun infrastruktur berjalan dengan harapan.

Tapi ketika suatu posisi penting dalam OPD hanya dijabat PLT, setidaknya akan memberi pengaruh. Sebab PLT punya keterbatasan dalam hal eksekusi, karena hanya dimiliki oleh pejabat definitif.

Sesuai yang tertuang dalam surat edara (SE) Nomor 2 tahun 2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Disana di atur tugas atau tupoksi yang diberikan kepada PLT atau pejabat definitif.

Dan, perlu digaris bawahi, ucap Gewsima Mega Putra, dalam SE Nomor 2 tahun 2019 diatur batas waktu maksimal masa jabatan PLT hanya tiga bulan.

"Artinya target penyelesaian suatu pekerjaan yang harusnya terkonsep dengan matang tidak akan bisa terselesaikan, bahkan untuk membuat rencana pekerjaan saja saya rasa tidak cukup waktunya," bebernya.

Untuk itu, sebagai mitra pemerintah daerah, dirinya di Komisi I dan sebagai anggota yang memiliki hak konstitusional meminta segeranya beberapa OPD hanya diisi PLT dijabat oleh pejabat difinitif.

"Dan yang pasti sesuai keilmuannya menduduki posisi tersebut," pungkaa Gewsima Mega Putra. (AOL/*)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved