Ramadhan 2022

Bayar Zakat Bisa Secara Online, Ini Linknya serta Tata Caranya, Simak Juga Waktu Membayarnya

Zakat Fitrah adalah salah satu Rukun Islam, di Ramadhan 1443 H / Ramadhan 2022 ini kita bisa bayatr Zakat Fitrah dengan Online

Editor: Irfani Rahman
sutterstock
Ilustrasi zakat Fitrah. saat ini sudah bisa dibayar dengan cara online 

Kadar satu Sha' yakni 1,5 bambu ditambah dua genggam atau 2,8 kg beras untuk setiap jiwa.

Sementara bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, berpedoman pada Mazhab Hanafi berdasarkan harga gandum, kurma dan Anggur satu Sha' yakni 3,8 kilogram per jiwa.

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah (NU.OR.ID)

Berdasarkan hasil survei pasar gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan menggunakan uang sebesar Rp 45.000 untuk setiap jiwa.

Meski demikian, setiap orang mengonsumsi makanan pokok dengan harga dan kualitas yang berbeda setiap harinya.

Hal itu didasari pada pendapatan dan kemampuan finansial masing-masing, sehingga membentuk kategori tertentu seperti kelas satu, dua dan tiga.

Secara keseluruhan, dilihat Serambinews.com pada Minggu (24/4/2022) beberapa amil zakat nasional mematok nominal berbeda-beda di antara Rp 40.000 - Rp 50.000 per orangnya.

Diakses di laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya yakni sebesar Rp 45.000.

Jika membayar zakat bersama istri dan seorang anak, berarti jumlah total yang harus dibayar sebesar Rp 135 ribu karena dikalikan dengan tiga orang.

Selanjutnya di laman Rumah Zakat, nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya yakni sebesar Rp 40.000.

Kemudian di laman Dompet Dhuafa, nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya yakni sebesar Rp 40.000.

Sementara di kabupaten/kota se-Indonesia, zakat fitrah berkisar di antara Rp 25.000 - 70.000 per orangnya.

Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online

Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat dikutip dari Kompas.com (7/4/2022) sebagai berikut:

1. Baznas

- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved