Ramadhan 2022
Bayar Zakat Bisa Secara Online, Ini Linknya serta Tata Caranya, Simak Juga Waktu Membayarnya
Zakat Fitrah adalah salah satu Rukun Islam, di Ramadhan 1443 H / Ramadhan 2022 ini kita bisa bayatr Zakat Fitrah dengan Online
BANJARMASINPOST.CO.ID - Di bulan Ramadhan ini selain berpuasa kita juga diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah.
Membayar Zakat Fitrah selain wajib dan masuk Rukun Islam Keempat juga sebagai sarana keperdulian kita terhadap sesama saudara kita yangkurang beruntung.
Sekarang bayar Zakat Fitrah di Ramadhan 1443 H / Ramadhan 2022 juga bisa secara online. Simak tata caranya serta linknya dibawah ini.
Membayar zakat merupakan rukun Islam dan wajib atas tiap-tiap muslim.
Baca juga: Perbanyak 5 Amalan Ini di Penghujung Ramadhan 2022, Salah Satunya Shalat Malam
Baca juga: Niat Mandi Sebelum Tunaikan Shalat Idul Fitri 1443 H, Disertai Dengan Tata Cara Mandinya
Setiap bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah.
Selain untuk menyucikan diri, zakat fitrah juga sebagai bentuk berbagi dan kepedulian terhadap sesama umat muslim lainnya yang lebih membutuhkan.
Terdapat delapan asnaf yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, hamba sahaya, muallaf, gharim, fiisabilillah, ibnu sabil, dan amil.
Zakat fitrah diserahkan kepada amil zakat di masjid, mushala dan kini tersedia pembayaran secara online.
Meski demikian, setiap daerah dan kategori masyarakat tertentu memiliki perbedaan dalam hal jumlah pembayaran zakat fitrah, khususnya menggunakan uang tunai.
Kenapa demikian?
Cara Hitung Zakat Fitrah dengan Uang
Diketahui ada dua cara membayar zakat fitrah.
Baca juga: Sejak Kapan Boleh Tunaikan Zakat Fitrah? Simak Juga Niat dan Pihak Penerimanya
Baca juga: Pakai Mukena Berwarna dan Bermotif Kala Shalat Berjamaah Bolehkah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Bisa membayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok atau beras, dan bisa diganti dengan uang.
Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras (makanan pokok) yang dikonsumsi sehari-hari.
Berdasarkan Mazhab Syafi'i, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras sebanyak kadar satu Sha'.