Ramadhan 2022
Hindari Tidur di Dua Waktu Ini, Buya Yahya Sebut Hukumnya Makruh dan Bisa Mempersempit Rezeki
Buya Yahya menganjurkan untuk tidak tidur setelah subuh dan setelah Shalat Ashar, hukumnya makruh dan bisa mempersempit rezeki
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kaum muslimin hendaknya jangan tidur di dua waktu ini. Buya Yahya jelaskan hukumnya dan hal yang bisa terjadi jika tidur di dua waktu tersebut.
Ya, tidur memang sesuatu yang menyenangkan terlebih kala tubuh merasa lelah.
Namun ternyata tidur setelah subuh dan setelah Shalat Ashar. Menurut Buya Yahya tidur di dua waktu itu hukumnya makruh.
Meskipun hukumnya tidak haram, namun Buya Yahya mengatakan bahwa orang tersebut akan kehilangan banyak hal, termasuk rezeki.
Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel berikut ini untuk mengetahui kapan waktu tidur yang hukumnya makruh tersebut yang juga bisa mempersempit rezeki.
Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Idul Fitri 2022, Berikut Cara Unduh dan Bagikan di Media Sosial
Baca juga: Bolehkah Tidak Tidur Mengerjakan Shalat Tahajud ? Ustadz Abdul Somad Sebut Qiyamul Lail
Dilansir Serambinews.com dari video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis (21/4/2022), Buya Yahya mengatakan setidaknya ada dua waktu yang sebaiknya dilarang untuk tidur.
Tidur di waktu ini hukumnya makruh dan tidak haram.
Pertama adalah tidur setelah Subuh.
Sebagaimana umat muslim bangun saat pagi hari sudah menjadi suatu keharusan.
Pasalnya, umat muslim berkewajiban untuk menjalankan shalat Subuh, walaupun masih dalam kondisi yang mengantuk.
Bahkan mungkin banyak di antara kita selepas shalat Subuh tidur kembali.
Kata Buya, tidur habis salat Subuh tidak haram.
Ulama mengatakan itu makruh. Karena waktu itu adalah waktu kita mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca juga: Hukum Shalat Idul Fitri di Rumah, Simak Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad
Baca juga: Bayar Zakat Bisa Secara Online, Ini Linknya serta Tata Caranya, Simak Juga Waktu Membayarnya
"Jadi tidak haram hanya makruh," kata Buya.
Lanjut Buya menjelaskan, jika hukum tidur setelah Subuh tidak haram.