Berita Banjarbaru
Pencairan THR ASN Pemprov Kalsel Mundur, Akan Dibayarkan Rabu Ini
Kabid Kebendaharaan Daerah Bakeuda Kalsel, Nurul Anwar, mengatakan Pemprov Kalsel telah menyiapkan sekira Rp 61 miliar untuk membayar THR dan TPP.
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sempat akan dibayarkan hari ini Senin (25/4/2022), Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen kepada ASN Pemprov Kalsel termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mundur, dan dibayarkan ke hari Rabu (27/4/2022).
Kabid Kebendaharaan Daerah Bakeuda Kalsel, Nurul Anwar, mengatakan Pemprov Kalsel telah menyiapkan sekira Rp 61 miliar untuk membayar keduanya.
Dirincikan Nurul, untuk ASN dan CPNS serta PPPK, anggaran THR yang akan dibayarkan nilainya sekitar Rp41 miliar.
Sedangkan anggaran TPP nilainya sekitar Rp20 miliar.
Baca juga: Belum Cair, THR ASN Pemprov Kalsel Dibayarkan Senin 25 April
Baca juga: THR ASN Pemko Banjarmasin Mulai Dicairkan, TPP Setelah Lebaran 2022
Jumlah penerima THR dan TPP 50 persen, jelas Nurul, untuk ASN dan CPNS sekitar 5 ribu lebih pegawai.
Sedangkan PPPK jumlahnya seribu orang lebih.
"Tak perlu risau. Peraturan kepala daerah sudah ditandatangani penyaluran THR dan TPP ini, tinggal dicairkan," janjinya.
Memang, ungkap Nurul, sebelumnya direncanakan pembayaran THR dan TPP dijadwalkan hari ini, namun karena masih ada berkas administrasi belum lengkap, maka diundur ke hari Rabu.
Dijelaskan Nurul, berkas administrasi yang harus dibereskan pihaknya adalah masuknya data CPNS dan PPPK yang baru saja diangkat pada 1 April tadi.
Baca juga: Indahnya Berbagai di Bulan Ramadhan, SMAN 8 Banjarmasin Salurkan Paket Sembako dan Uang Tunai
Baca juga: Eksis Tahun 90 an, Kini Eks Sopir Angkutan Kota Putih Kuning di Banjarmasin Bikin Komunitas
Belum lagi sebutnya, tiap tahun data ASN selalu berubah, sehingga perlu dirampungkan.
"Tinggal memfinalkan. Kami takut ada yang tertinggal," katanya .
Diketahui, ASN tahun ini tak hanya menerima THR dan TPP yang besarannya 50 persen, mereka juga mendapat gaji ke-13.
Akan tetapi, untuk pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli mendatang.
"Memang gaji ke-13 belum masuk berbarengan dengan THR, tapi peraturan kepala daerahnya sudah termasuk di THR dan TPP ini. Dibayarkan nanti bulan Juli," tambah Nurul.
Banjarmasinpost.co.id/Milna
