Idul Fitri 2022

Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri, Istri dan Anak, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad menjelaskan soal siapa saja yang berhak menerima Zakat Idul Fitri 1443 H. Lengkap dengan niat untuk zakat fitrah.

Editor: M.Risman Noor
NU.OR.ID
Zakat Fitrah 

BANJARMASINPOST.CO.ID  - Lebaran Idul Fitri 2022 sebentar lagi tiba. Membayar Zakat Fitrah wajib dilakukan demi melengkapi ibadah bulan Ramadhan 1443 H.

Agar lebih siap, pelajari Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri, istri dan anak. Simak juga Doa Menerima Zakat Fitrah.

Selain itu, simak juga ceramah Ustadz Abdul Somad soal siapa saja yang berhak menerima Zakat Idul Fitri 1443 H dan terkait dengan ini.

Juga disajikan panduan membayar Zakat Idul Fitri secara Online melalui Website Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) di www.baznas.go.id.

Baca juga: Resep Kue Kering Sambut Hari Raya Idul Fitri 2022, Ada Lidah Kucing dan Putri Salju

Baca juga: VIDEO Jelang Lebaran, Wali Kota Banjarmasin Lakukan Monitoring Hero Pal 5 Banjarmasin

Baca juga: Niat Mandi Sebelum Tunaikan Shalat Idul Fitri 1443 H, Disertai Dengan Tata Cara Mandinya

Baca juga: Resep Menu Kue Kering Sambut Hari Idul Fitri 2022, Ada Nastar dan Kastengel

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah lainnya yang dikerjakan di bulan ramadhan.

Zakat fitrah biasanya dikeluarkan di penghujung ramadhan, sesuai dengan arahan panitia zakat.

Tapi, kapankah waktu wajib membayar zakat fitrah tersebut ?

Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah di waktu wajib tersebut ?

Berikut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad berikut.

Dalam video singkat ceramah dari Ustaz Abdul Somad, LC, MA alias UAS, yang diunggah melalui kanal youtube Belajar Mengaji pada tanggal 27 Juni 2017 dijelaskan mengenai hal tersebut.

Dalam tayangan video itut, UAS mengatakan bahwa saat ini banyak kaum muslim yang belum mengetahui kapan waktu wajib membayar zakat fitrah.

UAS menyebut waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved