Berita HST
Disdik HST Sebut Paling Lambat Kamis, Insentif Guru Honor Daerah Dibayar
Disdik HST menyampaikan Paling Lambat Kamis, Insentif Guru Honor Daerah di HST Dibayar
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dinas Pendidikan Hulu Sungai Tengah (HST) mengaku terjadi keterlambatan dalam membayarkan insentif tenaga kontrak di bawah Dinas Pendidikan. Khususnya untuk tenaga pendidik dan kependidikan di SDN.
Hal tersebut karena Pemkab HST masih menunggu keputusan final terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta adanya syarat vaksin booster.
Plt Kdisdik HST M Anhar, pada rapat dengar pendapat dengan DPRD HST, Rabu (27/4/2022) menjelaskan, ada enam jenis insentif yang dibayarkan daerah kepada tenaga non PNS di lingkungan Disdik HST. Yaitu insentif untuk guru TK/TPA, Insentif Guru MDA, Insentif untuk guru PAUD, insentif untuk ustadz/ustadzah di Ponpes, juru pelihara cagar budaya serta tenaga pendidik dan kependidikan dan SD Negri.
“Untuk lima jenis insentif sudah proses di Bank hari ini. Sedangkan untuk tenaga Pendidik dan Kependidikan SDN, atau dulu disebut honor daerah Kamis besok sudah proses di Bank juga,”kata Anhar.
Baca juga: 195 PPPK Guru Hasil Seleksi Tahap II di Tabalong Dilantik, Bupati Ingatkan Soal Loyalitas
Baca juga: Guru BK dari Kabupaten Tabalong Ini Sering Raih Penghargaan di Bidang Tarik Suara
Sebelumnya anggota dewan menyoal soal kewajiban vaksin booster yang mempersulit masyarakat termasuk para guru honor mendapatkan haknya atas insentif tersebut.
Anhar mengatakakan, aturan soal Vaksin boster di luar kewenangan DIsdik, karena pihaknya sendiri menjalankan aturan Pemkab HST yang juga melaksanakan Peraturan Kemenkes, dalam rangka mencapai target cakupan vaksinasi untuk mencapai herd immunity.
“Kamipun terpaksa tegas dengan atauran tersebut, kecuali bagi mereka dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan hasil screening dokter pemriksa,”katanya.
Disebutkan, untuk tahun 2021 lalu, bahkan ada yang gajinya hangus karena tak bervaksin sama sekali. NAmun, jika tenaga kontrak mau divaksin, akan dibayar kembali.
Pemkab HST kata Anhar mengupayakan, jadwal pembayaran insentif tersebut tak lagi per tiga bulan, tapi dibayar per bulan.
Baca juga: Tandatangani SK PPPK, Guru di HST Wajib Tanam Lima Pohon di Lingkungan Sekolah
Anggota DPRD HST Yazid Fahmi menyatakan apresiasi jika Disdik bisa membayarkan insentif para tenaga honortersebut, tiap bulan tepat waktu.
“Gaji minim, menunggu dibayarnya lama, kan kasian. Kita harus peka, pakai hati nurani,”kata Yazid. (banjarmasinpost.co.id/hanani)