Ramadhan 2022

Mampu Namun Tak Bayar Zakat Fitrah, Ini Hukumnya, Simak Juga Nominal Zakat Jakarta, Jabar dan Kalsel

Hukum orang mampu namun tak bayar Zakat Fitrah, simak nominal Zakat Fitrah di Ramadhan 2022 untuk DKI Jakarta, Jawa Barat & Kalimantan Selatan

Editor: Irfani Rahman
sutterstock
Ilustrasi zakat Fitrah dan hukumnya 

"Harus memohon ampun kepada Allah, istighfar yang banyak, tidak mengulangi lagi, karena itu bagian dari rukun Islam," ungkapnya.

Wahid Ahmadi menegaskan, orang yang mampu mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

"Baik zakat mal ataupun zakat fitrah enggak boleh kalau enggak bayar padahal dia mampu," imbuhnya.

ILUSTRASI Zakat Fitrah
ILUSTRASI Zakat Fitrah (blibli.com)

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.

Berikut golongan penerima zakat yang Tribunnews.com kutip dari laman baznas.go.id:

1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;

2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;

3. Amil: orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;

4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;

5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya;

6. Gharimin: orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;

7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya;

8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Dikutip dari laman baznas.go.id, besaran zakat fitrah yakni beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved