Polisi Penambang Ilegal
Aset Oknum Polisi Berpangkat Briptu Mencapai Miliaran Rupiah, Kini Ditahan di Polda Kaltara
Oknum Briptu H bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara menjadi penambang emas ilegal. Asetnya mencapai puluhan miliaran rupiah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Heboh oknum polisi di Kalimantan Utara ditangkap Polda Kaltara, Rabu (4/5/2022).
Mengejutkan, aset kekayaan oknum polisi Briptu H tersebut mencapai miliaran rupiah.
Menjadi viral, oknum Briptu H bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara menjadi penambang emas ilegal.
Briptu H diamankan terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Baca juga: Kunjungi Kemendikbud, DPRD Batola Sampaikan Sejumlah Aspirasi Terkait Perekrutan PPPK
Baca juga: Aksi Angelina Sondakh Kala Menjajal Naik MRT Jadi Perhatian, Ibunda Keanu Massaid : Agak-agak Katro
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri."
"Dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis, (5/5/2022), seperti dilansir Kompas.com.
Oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022.
Kronologi Terbongkarnya Kasus Tambang Emas Ilegal
Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Sekatak Buji.
Polisi kemudian mendatangi lokasi pada 30 April 2022.
Di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan material emas dengan metode rendaman.
Polisi juga menangkap lima orang di lokasi penambangan emas ilegal tersebut.
Baca juga: Bangunan Miring, Alfamart di Gambut km 14 Kalsel Ditutup Sementara
Mereka berperan menjadi koordinator, mandor, penjaga bak, dan sopir truk.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan temuan aktivitas penambangan itu lantas dikonfirmasi kepada sebuah perusahaan pertambangan emas di Bulungan, PT Banyu Telaga Mas (BTM).
Hasilnya, lokasi penambangan itu bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation (JO) PT BTM, sehingga kegiatannya ilegal.
"Jenis pekerjaannya yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," jelasnya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, diduga sosok Briptu H terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Baca juga: Heboh Tiga Artis Ibukota Meriahkan Pesta Pantai Pagatan Tanbu Kalsel, Panitia Pastikan Hoax
Dilakukan Penahanan
Mengutip Tribun Kaltara, saat ini Briptu H resmi menjadi tahanan Polda Kaltara per Kamis.
"Resmi dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan karena kita ketahui bersama saat proses awal kemarin yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Hendy.
Proses penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa indikasi usaha ilegal baik itu daging, ballpress atau pakaian bekas maupun tambang emas.
"Hasil pengembangan penyelidikan ditemukan potensi dikenakan UU Perdagangan, dengan temuan ballpress termasuk apabila ada daging selundupan akan dijerat," tambahnya.
Baca juga: Keputusan Gen Halilintar Rayakan Idul Fitri di Madinah Disorot, Koq Belum Tengok Ameena di Singapura
Ditemukan Aliran Dana ke Pihak Lain
Mash dari Tribun Kaltara, Hendy menjelaskan, pihaknya juga menemukan rekening yang diduga digunakan Briptu H untuk bertransaksi ke pihak lain.
Selain itu, ada juga buku catatan aliran dana kepada beberapa pihak.
"Termasuk pemberian kepada pihak tertentu, kami sudah temukan hasil penggeledahan kemarin."
"Karena banyaknya tindakan ilegal yang dilakukan H dan aliran dana cukup banyak ke beberapa pihak, kami berkoordinasi dengan Irjen Pol Karyoto untuk meminta bantuan tim aset tracing KPK," bebernya.
Punya harta puluhan miliar rupiah
Ditreskrimsus Polda Kaltara juga menggeledah rumah Briptu HSB, di Jalan Mulawarman, RT 24 Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
Petugas menemukan sejumlah dokumen penting, perhiasan emas, jam tangan bermerek, serta dua mobil masing-masing Toyota Alphard dan Honda Civic
Ditemukan juga lima unit speed boat, uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah alat komunikasi, belasan rekening, dan satu unit rumah yang masih dalam pembangunan.
Seluruh barang-barang tersebut telah disita.
"Aset HSB yang kami sita nilainya mencapai puluhan miliar. Selain itu, kita temukan peluru kaliber 556 dan 9 mm. Kita belum temukan senjatanya," kata Hendy.
Iklan untuk Anda: Ular boa Menyerang seekor jaguarundi! Hal Terjadi Selanjutnya Mengejutkan Semua
Advertisement by
Temukan catatan berisi alur uang bisnis ilegal
Ditreskrimsus Polda Kaltara juga menemukan buku catatan berisi alur uang masuk hasil bisnis illegal milik HSB.
Catatan tersebut merinci aliran dana kepada pihak-pihak yang kemungkinan terlibat.
"Ada penyamaran dalam bentuk rekening enam orang lain. Maka itu berpotensi menjerat HSB dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar dia.
Catatan tersebut bisa menjadi bukti kuat untuk menyeret nama-nama lain yang terlibat dalam bisnis illegal HSB. Termasuk mereka yang memiliki peran melancarkan usaha haram HSB.
Sejauh ini, belum ada upaya pembekuan rekening-rekening yang ditemukan. Petugas masih meminta analisis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta berkoordinasi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak aset HSB yang diduga ada di beberapa daerah.
"Dari analisis catatan, itu menggunakan beberapa rekening. Kemudian asetnya ada di beberapa wilayah, dan dari Polda Kaltara tidak memiliki unit atau perangkat asset tracing. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK Irjend Pol Karyoto untuk bantuan asset tracing dan analisis transaksi terkait dengan perkara dugaan undang-undang perdagangan, juncto TPPU terhadap HSB," kata Hendy.
Pasal yang dikenakan
Ada sejumlah pasal yang akan menjerat HSB. Salah satunya Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait penambangan emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Lalu jeratan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen untuk perdagangan pakaian bekas impor.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Briptu HSB Resmi Ditahan, Polda Kaltara Tegas Tindak Anggota Terlibat, Siap yang Bantu Ikut Dijerat
