Kriminalitas Kalsel
1,5 Tahun Buron, Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pengeroyokan di Bulukumba Dibekuk di Kalsel
Seorang buronan perkara pembunuhan dan pengeroyokan di Bulukumba berinisial L (39) ditangkap di Kecamatan Jejangkit Timur Batola
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pepatah yang berbunyi sepandai-pandainya tupai melompat pasti patuh juga nampaknya cocok pada kisah pelarian seorang buronan perkara pembunuhan dan pengeroyokan berinisial L (39).
Sempat buron lebih dari satu setengah tahun dalam pelariannya dari Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Tahun 2020, terduga pelaku ditangkap di Kecamatan Jejangkit Timur, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalsel, Minggu (8/5/2022).
Terduga pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Resmob Polres Bulukumba bersama Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Batola dan Unit Jatanras Polsek Jejangkit.
"Kita back up penangkapannya di sini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Buron 3 Tahun Setelah Kabur Masuk Hutan, Warga Balangan DPO Kasus Sabu di Tabalong Dibekuk
Baca juga: Pembunuh Pria di Jalan Gerilya Banjarmasin Dibekuk, Terungkap Ini Motif Pelaku Habisi Korban
Dijelaskan AKBP Andy, L merupakan buron atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban yakni Kamrudin dan dugaan pembunuhan terhadap Almarhum Parong.
Peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka dan satu korban lain meninggal dunia itu terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulsel, Jumat (28/7/2020) lalu.
Dalam kejadian itu, terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam.
Informasi terkahir terkait pelaku yang mengindikasikan Ia dalam pelarian di daerah Kalsel langsung ditindaklanjuti oleh Polisi.
Penyelidikan Kepolisian atas keberadaan terduga pelaku di Kalsel juga dibantu dengan informasi yang diberikan masyarakat atas adanya seorang pendatang di kawasan Kecamatan Jejangkit Timur, Kabupaten Batola, Provinsi Kalsel.
Sudah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, tak butuh waktu lama bagi Tim Gabungan untuk memetakan keberadaan L dan melakukan penangkapan.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Mahasiswi Stiper Amuntai Kabupaten HSU Diamankan di Kalteng
Pasca diamankan, terduga pelaku kini sudah dibawa untuk menjalani proses hukum di Polres Bulukumba.
Terduga pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni tindak pidana pembunuhan seperti yang dimaksud pada Pasal 338 KUHP dan tindak pidana pengeroyokan seperti dimaksud pada Pasal 170 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)