Korupsi di Kalsel
Sidang Tipikor dan Pencucian Uang Terdakwa Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid, 4 Saksi Diperiksa
Sidang lanjutan tindak pidan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bupati HSU nonaktif, H Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Ia mengatakan, tidak melihat langsung wujud uang yang dikemas dalam kardus, kantung plastik atau tas purun itu, namun Ia langsung menyerahkan kepada terdakwa.
"Atau kalau beliau tidak ada di tempat saya letakkan di meja ruang kerja," kata Abdul Latif.
Lalu terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang, Majelis Hakim juga sempat menggali keterangan para saksi soal kepemilikan aset berupa apotek, klinik kesehatan dan rumah oleh terdakwa.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi, Bupati HSU Non-aktif Abdul Wahid Dijerat Dua Kasus Ini
Saksi senada menyatakan mengetahui aset-aset tersebut dimiliki terdakwa setelah menjabat sebagai Bupati HSU.
Pasca memeriksa keterangan keempat saksi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan masih dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (16/5/2022).
Meninggalkan Gedung Pengadilan Tipikor, terdakwa kembali dikawal ketat oleh personel Satbrimob Polda Kalsel kembali ke tahanan menunggu kelanjutan proses sidang. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)