Breaking News

Kriminalitas Kalbar

Terlibat Penipuan CPNS, Oknum ASN di Kalbar Diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak

Seorang oknum ASN di Kalimantan Barat diringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak setelah dilaporkan melakukan penipuan CPNS.

Editor: Hari Widodo
tribunnews
Ilustrasi-penipuan CPNS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK -  Seorang oknum ASN di Kalimantan Barat diringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak setelah dilaporkan melakukan penipuan cpns.

ASN berinisial SF (50) ditangkap lantaran menjanjikan bisa menjadikan seseoraang menjadi PNS dengan syarat menyetorkan uang puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan, terduga pelaku yang diamankan ialah SF (50) merupakan seorang ASN aktif di Kalimantan Barat.

Kompol Indra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SF berdasarkan laporan korban berinisial ND (61) warga Kabupaten Sintang pada Januari 2022 lalu.

Baca juga: Waspadai dan Kenali Penipuan Mengatasnamakan Bank, Simak Tiga Tips Menghindari Kejahatan Siber

Baca juga: Penipuan di Kalsel, Gunakan Bukti Transfer Palsu, Pria di Tabalong Ini Rugikan Toko Baju Rp 23 Juta

Baca juga: Pelaku Penipuan Bedah Rumah di Binuang Kalsel Masih Berkeliaran, Polisi Buru Pria Bernama Jarwo

Saat itu, korban melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dari Pelaku yang mengaku dapat meloloskan anaknya menjadi ASN  dengan menyetorkan sejumlah uang pada tahun 2017 lalu.

Setelah korban menyetorkan uang dengan jumlah 55 juta rupiah, ternyata anak korban juga tidak kunjung menjadi PNS.

Beberapa kali korban sempat meminta uangnya kembali, namun terduga pelaku tidak mengembalikan uang korban.

Atas hal tersebut lalu korban melaporkan SF ke Polresta Pontianak.

Dari hasil penyelidikan, pada 10 Mei 2022, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan SF di Jalan Parit Haji Muchsin, kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Saat dilakukan interogasi, terduga Pelaku mengakui perbuatannya, dan menurut keterangannya, anak korban tidak lulus CPNS dikarenakan kuota untuk penerimaan CPNS Pemprov Kalimantan Barat sedikit,"ungkap Kompol Indra.

 SF pun mengaku bahwa uang yang sudah disetorkan oleh korban sudah habis ia gunakan untuk keperluan sehari - hari dan biaya pengobatan penyakit yang ia derita.

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET -  Kronologi Kasus Penipuan Program Cepat Hamil, Begini Pelaku Kelabui 300 Korban

Saat ini, Satreskrim Polresta Pontianak masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendata kemungkinan korban lainnya.

Atas perbuatannya SF akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Ngaku Bisa Luluskan Orang Jadi PNS, Oknum PNS di Kalbar Tipu Korban Hingga 55 Juta Rupiah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved