Gaji Ketigabelas ASN

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, Simak Besaran Diterima Dijelaskan Menkeu Sri Mulyani

Kapan pencairan gaji ke-13 bagi PNS di tahun 2022?Simak penjelasan dari kementerian keuangan mengenai waktu pencairan gaji ke-13 bagi PNS.

Editor: M.Risman Noor
Humas Pemko Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin saat saling bersilahturahmi bersama para ASN dan Non ASN seusai Apel Gabungan ASN dan Non ASN di Lapangan Bola Murdjani Banjarbaru 

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Baca juga: Tanggungjawab Terhadap Pasien, Nakes RSUD Sultan Suriansyah Ini Rela Tiga Kali Lebaran di IGD

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk
pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:

Baca juga: Wali Kota Ambon Mengaku Sakit Sebelum Ditangkap KPK, Terungkap Fakta Richard Louhenapessy di Mal

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000

Aparatur Sipil Negara (ASN)/pegawai bermaaf-maafan di kantor pemkab di Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (9/5/2022) pagi.
Aparatur Sipil Negara (ASN)/pegawai bermaaf-maafan di kantor pemkab di Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (9/5/2022) pagi. (DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000

Penerima THR dan Gaji ke-13

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved