Religi

Cara Qadha Shalat Fardhu yang Ditinggalkan Bertahun-tahun, Simak Penjelasan Buya Yahya 

Buya Yahya menjelaskan cara mengadha shalat fardu atau Shalat Wajib. Simak juga niat shalat fardhu

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
net
Ilustras shalat fardhu . Buya Yahya jelaskan cara mengqadha shalat fardhu 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Shalat Fardhu lima waktu hukumnya wajib dikerjakan, namun karena kekhilafan dan suatu hal maka shalat pun tidak dikerjakan. Buya Yahya menjabarkan cara mengqadha shalat wajib yang pernah ditinggalkan.

Umat muslim yang sudah akil baligh wajib hukumnya menunaikan shalat fardhu lima waktu, jika tak mengerjakan maka akan berdosa.

Meski demikian, manusia sebagai insan yang lemah tak luput dari kesalahan dan dosa yang mana sebagian pernah meninggalkan shalat.

Ternyata, Shalat Wajib yang pernah ditinggalkan bisa diqadha atau diganti.

Baca juga: Amalan Penghapus Dosa Dirincikan Buya Yahya, Derajat Diangkat Allah SWT

Baca juga: Penyebab Terhambatnya Rezeki Diungkap Buya Yahya, Hindari Sifat-sifat Ini

Buya Yahya menjelaskan jika ada shalat yang ditinggalkan setelah akil baligh maka shalat tersebut harus diqadha.

"Adapun cara mengqadha tidak harus misalnya shalat Isya diqadha dengan shalat Isya. Utang shalat Isya bisa Anda qadha waktu Zhuhur, bisa diqadha pagi, siang, malam bebas, karena membayar bebas. Utang shalat Maghrib tak harus dibayar saat Maghrib," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Buya Yahya.

Kemudian, misalnya punya utang shalat Maghrib lalu ingin mengganti di waktu Maghrib didobel dua kali hukumnya boleh. Bahkan lebih dari dua kali, 10 hingga 50 kali pun boleh.

"Bayar utang bebas tidak ada masalah, cara yang paling mudah adalah dihitung berapa lama meninggalkan shalat misalnya targetnya satu tahun. Paling enak setelah shalat fardhu, shalat lagi. Jadi misalnya pernah meninggalkan shalat selama satu tahun, lakukan qadha selepas shalat fardhu selama satu tahun," urai Buya Yahya.

Hal tersebut dilakukan agar tidak menjadi beban dalam mengerjakan qadha shalat wajib.

Namun, menyicil shalat wajib yang telah disebutkan adalah dengan syarat tertentu.

Baca juga: Panduan Shalat Tahajud Sesuai Cara Rasulullah SAW, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Waktu & Jumlah Rakaat

Baca juga: Tata Cara Shalat Taubat Dijabarkan Ustadz Abdul Somad, Dimulai Mandi Terlebih Dahulu

"Itu disebutkan para ulama qadha boleh dengan cara nyicil bebas adalah jika waktu meninggalkan shalat adalah adanya 'uzur, misalnya belum mengerti, tidak tahu, tiba-tiba merasa tidak sah karena tidak mengerti cara mandi besar misalnya," terangnya.

Namun jika meninggalkan shalat karena nakal atau bandel, padahal mengerti dan paham kewajiban shalat maka harus membayar atau qadha secara full tidak boleh dicicil.

Bahkan tidak melakukan hal apapun selain qadha kecuali aktivitas mendesak seperti makan dan cari nafkah.

Buya Yahya
Buya Yahya (youtube Al-Bahjah TV.)

"Kalau dirasa berat, minimal bisa melakukan qadha sesegera mungkin," pungkas Buya Yahya.

Simak Videonya, KLIK 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved