Berita Banjarmasin
Dapat Remisi Khusus Waisak, Masa Tahanan 4 Warga Binaan Lapas Banjarmasin Berkurang
Sebanyak empat warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin menerima pengurangan masa tahanan (remisi) pada momentum Hari Raya Waisak
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak empat warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin menerima pengurangan masa tahanan (remisi) pada momentum Hari Raya Waisak 2022/2566 BE yang jatuh pada hari ini Senin (16/5/2022).
Remisi Khusus Waisak ini didapat oleh empat warga binaan tersebut setelah menerima SK yang diberikan oleh petugas Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2566 BE yang berlangsung di salah satu ruangan di lapas yang juga dikenal dengan lapas Teluk Dalam ini.
Keempat warga binaan yang beragama Budha ini kompak mengenakan kaus putih saat menerima SK remisi saat itu.
Dalam sambutannya, Kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi menerangkan pemberian remisi ini sama hal nya dengan peringatan hari besar keagamaan lainnya.
Baca juga: Hari Raya Waisak 2566 BE, Sembilan Warga Binaan di Kalsel Dapat Remisi Khusus
Baca juga: Tradisi dan Fakta Menarik Hari Raya Waisak di Indonesia, Ada Festival Candi Muaro Jambi
"Sebagaimana peringatan hari besar keagamaan yang lain, pada Hari Raya Waisah ini pun pemerintah memberikan pengurangan masa pidana untuk yang beragama Budha dan tentunya berkelakuan baik," ujar Herliadi dalam sambutan yang dibacakan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Fitriyadi Sukma.
Ditambahkannya, pemberian remisi ini hendaknya tidak dianggap sebagai sebuah kemudahan untuk warga binaan agar bisa segera bebas.
"Pemberian remisi ini hendaknya sebagai sebuah sarana untuk meningkatkan kualitas diri, dan memotivasi untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat," jelasnya.
Berdasarkan data yang ada, empat orang penerima remisi Hari Raya Waisak 2566 BE dua di antaranya menerima remisi sebanyak 1 bulan, dan dua orang lagi berupa remisi 1 bulan 15 hari.
Baca juga: Mengenal Hari Raya Waisak di Indonesia, Berikut Sejarahnya dan Tiga Peristiwa Penting Di Dalamnya
Sementara itu salah seorang warga binaan, Donny Susanto mengaku sangat senang kembali mendapatkan remisi saat itu.
"Sangat senang, karena dari Kemenkum HAM memberikan remisi khususnya di Lapas Kelas IIA Banjarmasin yang menjadi hak kami," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
