Majelis Ulama Indonesia

MUI Ungkap Jamaah Sehat Bisa Lepas Masker saat Shalat Berjamaah, Karpet & Sajadah pun Bisa Digelar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan jamaah yang sehat untuk lepas masker saat shalat berjamaah di masjid,

Editor: Irfani Rahman
Prokopim Pemkab Tabalong
Bupati dan Wabup Tabalong Ikuti Salat Idul Fitri Berjamaah di Taman Giat Kota Tanjung, Senin (2/5/2022). MUI saat ini perbolehkan jamaah yang sehat untuk lepas masker 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik dengan pengumuman pemerintah yang memperbolehkan melepas masker saat di luar ruangan atau aktivitas tak padat.

Bagaimana dengan shalat berjamaah di masjid?. MUI mengungkapkan jamaah yang sehat bisa melepas masker saat Shalat Berjamaah.

Selain itu penggunaaan Karpet atau Sajadah pun kembali diperbolehkan. Hal ini untuk kenyamanan jamaah yang menunaikan ibadah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa,  Asrorun Ni am Sholeh mengungkapkan, jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan shalat jemaah di masjid.

Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Sumo Diduga Pakai Sabu, Pihak Kepolisian Cek Sampel Darah

Baca juga: Yuk Lari Pagi, Ini Manfaat Kesehatan Didapat Jika Rutin Melakukan Jogging

"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Selain itu, ia juga mengatakan, sebelumnya, masjid dan mushala tidak menggelar karpet mereka untuk mencegah penularan Covid-19.

Kini, masjid dan mushala diizinkan untuk menggelar karpet dan sajadah demi kenyamanan dan kekhusyuan beribadah.

Meski demikian, Ni'am tetap meminta masyarakat untuk waspada dalam menjaga kesehatan.

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini", ujar dia.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker.

Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa.

Baca juga: Pahala Besar Menanti Orang Bersedekah Pagi, Simak Juga Doa Pagi Biasa Dibaca Rasulullah SAW

Baca juga: Niat dan Panduan Shalat Dhuha, Ustadz Adi Hidayat : Tempat Meminta Kebaikan Kepada Allah SWT

Dalam pengumumannya, Presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ujar Jokowi.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata dia.

tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata dia.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Youtube Istana Presiden)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Jemaah yang Sehat Boleh Lepas Masker Saat Shalat Berjemaah",

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved