Religi
Hukum Makan dan Minum Berdiri dalam Islam Dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah, Berikut Doanya
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hukum makan dan minum berdiri.Simak juga doa sebelum dan sesudah makan
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Adab makan dan minum disunnahkan dalam posisi duduk. Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum makan dan minum berdiri.
Segala sesuatu yang dilakukan hendaknya sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, mulai dari berdoa dan adab-adab lainnya.
Tak terkecuali makan dan minum, Rasulullah SAW mengajarkan hal-hal yang seharusnya dilakukan pada saat makan dan minum.
Kasus yang kerap dijumpai, makan dan minum sambil berdiri sering dilakukan para tamu di pesta-pesta pernikahan atau ulang tahun.
Baca juga: Keutamaan Menjalankan Puasa Senin Kamis, Puasa Sunnah yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Baca juga: Doa Rasulullah Ketika Kesusahan Dijabarkan Ustadz Khalid Basalamah, Baik Dibaca Ketika Ada Masalah
Lantas, bagaimana hukum makan dan minum berdiri?
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan dalam ilmu kesehatan disebutkan makan dan minum sambil berdiri memiliki dampak untuk kesehatan.
"Di antaranya dinding lambung terbentur keras, menyebabkan air tidak tersaring dengan baik dan seterusnya," jelas Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al Insan Official.
Dalam manajemen rumah tangga, dalam pernikahan islami salah satu yang dihindari adalah standing party.
Sebab itu adalah kebiasaan atau tatanan kehidupan orang barat tepatnya non muslim.
"Kalau dalam Islam Nabi SAW melarang secara tegas baik makan dan minum secara berdiri," terangnya.
Meski demikian, Ustadz Khalid Basalamah menuturkan terdapat sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah minum berdiri.
Baca juga: Waktu Menunaikan Shalat Isyraq, Simak Juga Niat & Tata Caranya serta Keistimewaan Shalat Sunnah Ini
Baca juga: Bacaan Doa Masuk WC, Buya Yahya Jelaskan Hukum Membaca Dzikir di Toilet
Oleh sebab itu, para ulama mengatakan minum sambil berdiri hukumnya adalah makruh bukan haram.
Hadist tersebut dijelaskan Ustadz Khalid berdasarkan dalam suatu perjalanan, Nabi SAW sebelum naik ke atas unta yang disebutkan dalam sebuah riwayat, beliau memegang kendi dan meminum air di dalamnya dalam keadaan berdiri.
Hal tersebut bahkan disaksikan oleh para sahabat, maka ulama mengeluarkan hukum.
"Beliau dalam peperangan sehingga minum berdiri karena situasi tidak memungkinkan, kondisional tersebut boleh dilakukan dan hanya itu, jika kondisi memungkinkan Nabi Muhammad SAW selalu duduk dalam melakukan minum," urainya.
