Kriminalitas Tabalong

Kasasi JPU Kejari Tabalong Diterima MA, Terpidana Korupsi Lahan Jembatan Timbang Menghilang

RN, yang saat melakukan perbuatannya tercatat sebagai ASN di Tabalong dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina, memperlihatkan surat pencarian terhadap terpidana kasus korupsi, RN. 

Diketahui, persidangan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB tahun 2017 yang dilaksanakan di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Kamis (25/3/2021) lalu, menyatakan terdakwa RN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.

Baca juga: Hindari Lockdown, Peternak di Bumijaya Kabupaten Tanahlaut Minta Dilakukan Vaksinasi Sapi Serentak

Baca juga: Pastikan Seleksi Paskibra Tak Ada Titipan, Kadispora Berharap Lebih Dua Orang Melenggang ke Provinsi

Untuk itu majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

Padahal dalam persidangan sebelumnya,JPU Kejari Tabalong, sempat menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, denda Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.

Dengan putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini, JPU kemudian mengajukan upaya hukum kasasi pada 6 April 2021 dan menyerahkan Memori Kasasi pada19 April 2021.

Setelah melalui proses ulang pemeriksaan perkara oleh majelis hakim pada tingkat kasasi, maka pada 8 Maret 2022 dengan nomor Putusan MA Nomor : 938 K/Pid.Sus/2022 terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 400.000.000, subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 50.000.000.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved