Kriminalitas Tabalong

Kasasi JPU Kejari Tabalong Diterima MA, Terpidana Korupsi Lahan Jembatan Timbang Menghilang

RN, yang saat melakukan perbuatannya tercatat sebagai ASN di Tabalong dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina, memperlihatkan surat pencarian terhadap terpidana kasus korupsi, RN. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Setelah sempat dinyatakan bebas melalui putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa, RN (47), yang merupakan oknum ASN di Tabalong, saat ini telah ditetapkan sebagai terpidana.

Ini setelah kasasi Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong untuk kasus tipikor pada pengadaan tanah pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kabupaten Tabalong yang dilakukan, RN, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Maret 2022, diputuskan, RN, yang saat melakukan perbuatannya tercatat sebagai ASN di Tabalong ini, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terhadap, RN, dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Remaja HSU Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi, Lakukan Aksi di Tabalong

Baca juga: Usai Cuti Lebaran dan Libur Waisak, Gerai Vaksinasi Presisi Polres Tabalong Kembali Aktif

Adapun uang pengganti sebesar Rp 50 juta yang wajib dibayar terdakwa terbukti merupakan uang yang dinikmatinya dari hasil pembebasan lahan yang didapat dari makelar tanah.

Hanya saja, setelah RN resmi menjadi terpidana dalam kasus tersebut, pihak Kejari Tabalong yang sudah menerima salinan putusan kasasi tenyata masih belum berhasil melakukan eksekusi.

Tiga kali surat pemanggilan telah dilayangkan kejaksaaan untuk pelaksanaan eksekusi hukuman sesuai putusan MA, tapi RN tidak pernah datang dan saat ini justeru menghilang.

Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui, Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina, yang dikonfirmssi, menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan DPO ( Daftar Pencarian Orang) terhadap terpidana RN.

Kejari Tabalong menerbitkan DPO terhadap terpidana, RN, dengan surat nomor : B-795/O.3.16/FU/05/2022, tertanggal 17 Mei 2022.

Kemudian Kejari Tabalong dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi Kalsel, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, RN.

“Dalam rangka pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana sebanyak 3 kali namun terpidana tidak memenuhi panggilan JPU, dan tidak ada di kediamannya, terpidana tidak kooperatif,"tegasnya.

Dijelaskannya, pemanggilan yang dilakukan terhadap terpidana RN untuk pelaksanaa eksekusi ini dilakukan setelah akhir April tadi menerima salinan putusan kasasi MA.

Surat pemanggilan diantar langsung ke rumah terpidana RN.

Panggilan pertama dilayangkan Selasa 10 Mei 2022, panggilan kedua Jumat 13 Mei 2022 dan panggilan ketiga Senin 16 Mei 2022.

“Kami imbau kepada terpidana agar kooperatif menyerahkan diri ke Kejari Tabalong untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung yang telah jatuh dan memutuskan terdakwa bersalah,” ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved