Kemenkumham Kalsel

Overkapasitas Jadi Fenomena Meluas, Dirjenpas: Restorative Justice Perbaikan Sistem Hukum Indonesia

Persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sudah menjadi fenomena hampir di seluruh Indonesia.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
humas Kanwil Kemenkumham Kalsel
Dirjenpas Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga memberikan arahan saat membuka Rakernis Pemasyarakatan di Tanbu, Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sudah menjadi fenomena hampir di seluruh Indonesia.

Penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) sebagai salah satu cara penyelesaian perkara tanpa melalui pengadilan dan mengedepankan mediasi dinilai menjadi cara efektif mengurangi beban Lapas.

Hal ini juga menjadi penekanan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga saat memberikan pengarahan pada Rakernis bertema Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi WBP Pasca Pandemi Covid-19 di Lapas dan Rutan yang digelar di Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (18/5/2022).

Dirjenpas mengemukakan, restorative justice juga merupakan langkah perbaikan sistem hukum di Indonesia.

"Sistem pembinaan yang identik dengan pemenjaraan tidak bisa digunakan lagi sekarang, karena pemenjaraan WBP bukanlah solusi bahkan menambah permasalahan baru karena menyebabkan overkapasitas dari Lapas, adanya restorative justice menunjukan salah satu langkah tepat pemerintah untuk menuju arah perbaikan dalam sistem hukum negara Indonesia," ungkapnya.

Baca juga: Pascadiresmikan, Unit Kerja Kantor Imigrasi Balangan Langsung Layani Belasan Pemohon Paspor

Agar dapat optimal, sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi lain kata Dirjenpas harus selalu diutamakan oleh masing-masing Kepala UPT.

Sedangkan pada ranah internal, upaya pemaksimalan pengamanan lapas bisa dilakukan dengan deteksi dini terhadap ancaman dengan mengembalikan tusi masing-masing regu pengaman dan jangan berhenti belajar dari pengalaman untuk membangun sistem yang lebih baik

Termsuk pula dalam upaya memberantas pengendalian narkoba di dalam maupun dari luar lapas oleh para oknum.

Tak cuma memberikan arahan, dalam kesempatan tersebut Dirjenpas juga memberikan Piagam Penghargaan kepada sejumlah pihak yang dinilai membantu dan mendukung kinerja Jajaran Kemenkumham di Kalsel.

Penghargan di antaranya diberikan kepada Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Kepala BNN Provinsi Kalsel, Polres Tanah Bumbu dan Polres HSU.

Bersamaan dalam rangkaian acara, diberikan pula penghargaan dari Ketua DPRD Tanah Bumbu didampingi Dirjen Pemasyarakatan untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan Kepala Lapas Kotabaru. (aol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved