Kriminalitas Tabalong
Berdalih Ganti Rugi Barang Hilang, Pria Desa Nawin Tabalong Lakukan Pemerasan Disertai Ancaman
Diduga lakukan pemerasan disertai ancaman, warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, dibekuk petugas gabungan.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Diduga lakukan pemerasan disertai ancaman melapor ke jalur hukum, RL alias IWI (36), warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), justeru dibekuk petugas gabungan.
Saat ini proses hukum pun harus dijalani pelaku RL alias IWI yang diduga telah memeras korban, ZA (38) warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Dalam aksinya ini, pelaku RL alias IWI, berhasil mendapatkan barang-barang korban, berupa sebuah sepeda motor sport berikut surat menyuratnya, 2 buah handphone dan sebuah sepeda gunung.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha P, dikonfirmasi, Sabtu (21/5/2022), membenarkan pelaku, RL alias IWI, telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Tingkatkan Investasi, DPMPTSP Tabalong Gelar Bimtek LKPM Online
Baca juga: Remaja HSU Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi, Lakukan Aksi di Tabalong
"Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Nawin, Kecamatan Haruai,Kabupaten Tabalong pada Selasa (17/5/2022) dinihari," katanya.
Ulah pelaku ini bermula pada tahun 2021.
Dimana pelaku yang menyebut saat itu, korban ZA pernah menghilangkan barang berupa kardus yang dititipkan pelaku ke korban.
Barang dititipkan karena saat itu pelaku RL alias IWI sedang menjalani hukuman karena kasus pencurian.
Kardus yang dititipkan itu menurut pengakuan pelaku RL alias IWI berisi pakaian, surat segel tanah, dokumen pengalaman kerja dan peralatan mobil.
Atas dasar itu, pelaku RL alias IWI, Senin (16/5/2022) sore, mendatangi korban ZA ke rumah untuk minta ganti rugi atas hilangnya kardus dan isinya tersebut.
Berdalih sebagai ganti kerugian barang miliknya yang dihilangkan itulah pelaku, RL alias IWI, diduga lakukan pemerasan ke korban, ZA.
Pelaku mengambil sepeda motor matic milik ZA yang dianggap sebagai pengganti hutang piutang dikarenakan menghilangkan kardus pelaku beserta isinya.
Saat mengambil barang korban ZA, pelaku RL alias IWI juga mengancam akan melaporkan korban bila tak mau mengganti.
Saat itu pelaku mengancam apabila korban tidak mengganti surat-surat pelaku senilai Rp 70 juta maka korban akan dilaporkan lakukan penggelapan.
Pelapor yang merasa diancam dan diperas berulangkali kemudian melaporkan kejadian yanv dialaminya ke polisi.
Baca juga: Kacangai dari Biji Kepayang, Penganan Tradisional yang Langka, Penjualnya Hanya Ada Dua di Kandangan
Baca juga: Puncak Kegiatan Mappanre Ritasie, Dishub Tanbu Larang Kendaraan Roda 6 Atau Lebih ke Arah Pagatan