Bansos PKH

Bansos PKH Tahap II Cair di Bulan Mei 2022, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dicairkan bulan Mei 2022.

Editor: M.Risman Noor
DISKOMINFO TALA
SALAH satu KPM PKH Tala yang mengaku sangat terbantu adanya PKH. 

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng, Bantuan PKH dan Kartu Sembako serta BLT Desa yang terus digulirkan pemerintah, program baru adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng, Bantuan PKH dan Kartu Sembako serta BLT Desa yang terus digulirkan pemerintah, program baru adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU). (KEMENKO PEREKONOMIAN)

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

Baca juga: Dianggap Tanaman Liar, Daun Gelinggang Berkhasiat Mengobati Penyakit Kulit hingga Dijadikan Teh

- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved