Berita Kotabaru
Khawatir Proyek Jalan Lontar-Tanjung Seloka Gagal Dilaksanakan, DPRD Kotabaru Lakukan Ini
DPRD Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat menyusul mundurnya kontraktor emenang pekerjaan konstruksi peningkatan ruas jalan Lontar-Tanjung Seloka
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Mundurnya CV Citra Berkah Nusantara sebagai kontraktor pemenang pekerjaan konstruksi peningkatan ruas jalan Lontar-Tanjung Seloka kini bergulir ke meja DPRD Kotabaru, Senin (23/5/2022).
Komisi gabungan di DPRD Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat, menyusul desakan masyarakat yang khawatir proyek bersumber dari APBN batal dilaksanakan dana kembali ke Pemerintah Pusat.
Rapat dengar pendapat menghadirkan Kepala Dinas PUPR, perwakilan CV Citra Berkah Nusantara, Sekretaris Kadin, perwakilan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Dalam rapat dengar pendapat dipimpin unsur pimpinan DPRD, sempat terjadi perdebatan sengit terkait buntut mundurnya kontraktor pemenang.
Baca juga: Dinas PUPR Kotabaru Dipanggil DPRD, Buntut Mundurnya Kontraktor Proyek Jalan Lontar-Tanjung Seloka
Baca juga: LPSE Lelang Ulang Pekerjaan Jalan Lontar-Tanjung Seloka Kotabaru
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, dilaksanakan rapat dengar pendapat karena kekhawatiran masyarakat pekerjaan ruas jalan Lontar-Tanjung Seloka gagal dilaksanakan.
Mendengar penjelasan dari beberapa pihak terkait ikut dalam rapat dengar pendapat, lanjut Syairi Mukhlis pekerjaan tersebut cukup waktu untuk diitender ulang.
"Kami di DPRD menekankan jangan sampai DAK ini gagal. Sementara daerah-daerah lain berlomba-lomba mendapatkan DAK. Tapi ketika kita sudah dapat kegiatan ini hangus," katanya.
Adakah jaminan kegiatan bisa dilaksanakan. Sambung Syairi, mendengar paparan Kepala BPKAD, kegiatan masih bisa dilaksanakan.
"Sesuai jadwal tahapan, pencairan terakhir tahap pertama 21 Juli 2022. Terakhir lelang 21 Juni, jadi waktu ada sebulan lagi," terangnya.
Baca juga: Pemenang Lelang Peningkatan Ruas Jalan Lontar-Tanjung Seloka Kotabaru Mundur
Kepala Dinas PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti mengatakan, sebelum batas waktu pencairan wajib sudah ada kontrak.
Menanggapi tuntutan profesionalitas, ujar Suprapti, sebagai ASN memang profesional dan wajib.
"Apa yang disampaikan sama Pak Ketua dan kawan-kawan di dewan, kami menghormati itu. Dan, kami berjanji pekerjaan tidak akan batal, gagal sampai proses lelang selesai. Dan kita akan mencairkan di 21 Juli batas akhir ditahap pertama," tutupnya.
(banjarmasinpost.co.id/helriansyah)
