Kriminalitas Nasional
Guru Paruh Baya Ini Lecehkan Muridnya, Ditahan Setelah Polisi Temukan Bukti Kuat
Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di KabupatenBulukumba melakukan pelecehan ke muridnya, ini kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pihak penyidik Reskrim Polres Bulukumba akhirnya menahan MA (53) seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ini setelah penyidik mengantongi bukti bahwa MA melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap tiga muridnya pada Aril 2022 lalu.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf
Diketahui MA sehari-hari bekerja di salah satu SD di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai Guru Honorer.
Baca juga: Gegara Teguran Agar Tak Merokok saat Apel, Ayah Beranak Satu Ini Tewas Ditangan Pacar Adik Ipar
Baca juga: Polisi Gadungan Terkapar dan Koma, Kabur Dari Kejaran Korban dan Menghantam Polisi Tidur
AKP Muhammad Yusuf mengatakan, MA diamankan polisi Jumat (29/4/2022) lalu, setelah dilaporkan muridnya sendiri.
Pasalnya, MA diduga telah melakukan pelecehan terhadap tiga muridnya yang baru duduk di bangku kelas empat itu.
“Iya, penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat, 29 April 2022,” kata AKP Yusuf.
Ia mengungkapkan, setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku, serta gelar perkara, kasus tersebut dinilai cukup bukti untuk ditingkatan menjadi penyidikan.
Dan kemudian menetapkan MA sebagai tersangka pada kasus pencabulan tersebut.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Baca juga: Aksi Cucu Ini Bikin Ngeleng Kepala, Tega Pukuli Sang Nenek Hingga Babak Belur Gegara Hal Ini
Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
MA diancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Sekadar informasi, kasus ini terungkap setelah korban berinisial NA yang didampingi oleh orangtuanya melapor ke polisi, Jumat (29/4/2022) lalu.
Dua orang korban lainnya, yakni AN dan WA juga datang bersama NA.
Dan di hari itu juga terduga pelaku langsung diamankan oleh polisi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru SD di Bulukumba Lecehkan 3 Muridnya, Kini Pelaku Terancam Dipenjara Seumur Hidup,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post