Kriminalitas Tabalong

Narkoba di Kalsel, Dibekuk di Rumah, Pria Jaro Tabalong Simpan 4 Paket Sabu di Saku Celana

S alias Abi (46), tak bisa berkutik lagi di hadapan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
pelaku sabu S alias Abi (46),  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, membuat S alias Abi (46), tak bisa berkutik lagi di hadapan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.

Pria yang tinggal di Desa Nalui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini diamankan petugas, Rabu (25/5/2022) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Humas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (27/5/2022), membenarkan telah mengamankan S alias Abi di rumah.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari resahnya masyarakat dengan sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di lingkungan mereka.

Baca juga: Banjir Masih Landa Kompleks Pondok Karet Permai, Personel Polres Tabalong Bantu Evakuasi

Baca juga: Banjir Melanda Tiga Desa di Upau dan Dua Desa di Haruai Kabupaten Tabalong Kalsel Sudah Surut

Dari informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya bisa mengamankan pelakj S alias Abi.

Saat dilakukan pemeriksaan, di saku celana pelaku S alias Abi, ditemukan 4 plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Masing-masing dengan berat 0,8 gram, 0,10 gram, 0,10 gram dan 0,13 gram, atau dengan total berat bersih 0,41 gram.

Semua paketan sabu tersebut dibungkus dalam kertas rokok warna emas dan bungkus bekas permen karet.

Baca juga: Enam Tahun Berturut-turut Polda Kalsel Dapatkan WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan

Baca juga: Lomba Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sarana untuk Meningkatkan Kekompakan Warga

Kepada petugas, pelaku S alias Abimengakui sabu tersebut adalah miliknya dan sudah menjual 1 paket dengan harga Rp 200 ribu.

"Saat ini pelaku S alias Abi sudah diamankan di Polres Tabalong," tegasnya.

Bersama pelaku turut disita barang bukti berupa 1 bungkus bekas permen, 1 lembar bekas kertas bungkus rokok warna emas, 1 buku catatan warna hitam, 1 lembar kertas bertulis nomor rekening.

"Kemudian juga ada uang tunai Rp 200 ribu dan 1 buah handphone warna biru malam," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved