Kasus Minyak Goreng
Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng 31 Mei Mendatang, Simak Beberapa Dampak Bakal Ditimbulkan
Pemerintah akan mencabut subdisi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.Simak dampak yang akan ditimbulkan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Subsidi minyak goreng curah bakal dicabut pemerintah mulai 31 Mei 2022.
Simak dampak yang mungkin akan ditimbulkan akibat pencabutan subsidi minyak goreng.
Kekhawatiran harga akan kembali naik bakal terjadi.
Saat ini pencabutan subsidi dilakukan pemerintah dengan alasan minyak goreng curah lantaran harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Telah Dibuka, Cek dan Daftar di www.prakerja.go.id
Baca juga: Monitoring DAPM UPK di Kecamatan Alalak, DPRD Kabupaten Batola Sarankan Perubahan Tata Kelola
Menurutnya, pencabutan subsidi minyak goreng curah ini juga diambil menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Untuk diketahui, DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.
Sedangkan, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan, "Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO."
Dua kebijakan Pemerintah terkait dengan minyak goreng ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.
Lalu seperti apa dan bagaimana dampak dari pencabutan minyak goreng curah ini?
Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET).
Untuk diketahui, semula Pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022.
Menurut Bhima, para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan bantuan tunai langsung (BLT) sebagai kompensasi, mengingat jumlahnya yang sangat besar.
Baca juga: Sikapi Serangan Tungro di Lahan Pertanian, DPRD Batola Sarankan Penanganan Jangka Panjang
Direktur CELIOS ini juga mengkhawatirkan pencabutan subsidi berdampak pada biaya produksi makanan dan minuman yang akan naik.
"Sehingga tidak ada jalan lain kecuali meneruskan penyesuaian harga ke tingkat konsumen, atau lakukan efisiensi produksi," tutur Bhima seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Minggu (29/5/2022).
Akibatnya, rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok.
"Kondisi ini sangat menekan masyarakat di saat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas.
Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan," katanya lagi.
Ubah skema subsidi
Mengingat subsidi minyak goreng curah yang tidak efektif, Bhima menyarankan untuk mengganti subsidi ke minyak goreng kemasan sederhana.
Hal tersebut agar pengawasan lebih mudah dilakukan pemerintah.
"Soal data biar tepat sasaran ya gunakan data DTKS milik Kemensos (Kementerian Sosial), sehingga kriteria penerima sama dengan penerima program PKH," kata Bhima.
Adapun untuk pedagang atau pelaku UMKM, bisa menggunakan data dari Data Bantuan Produktif Usaha Mikro milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Baca juga: Hunian Hotel di Kalimantan Selatan Kian Meningkat pada Mei 2022
"Jangan Kementerian Perindustrian dan Kemendag buat kriteria sendiri, pakai tunjukkan KTP saat pembelian migor (minyak goreng) karena data penerima migor rakyat tidak lengkap," imbuh dia.
Rantai distribusi minyak goreng
Untuk semakin memudahkan pengawasan, seluruh rantai distribusi baik minyak curah maupun kemasan sederhana lebih baik di bawah kendali Badan Urusan Logistik atau Bulog.
Pasalnya, selama ini model subsidi minyak goreng diserahkan pada swasta.
Hal ini menyebabkan rantai distribusi masih panjang.
"Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah," kata Bhima.
Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, imbuh dia, Bulog bukan hanya diberi amanat untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.
Halaman selanjutnya
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Per 31 Mei 2022, Dampak Harga Migor pada Konsumen, https://kaltim.tribunnews.com/2022/05/29/pemerintah-cabut-subsidi-minyak-goreng-curah-per-31-mei-2022-dampak-harga-migor-pada-konsumen?page=3.
"Melainkan menjaga kebutuhan pokok lain termasuk minyak goreng," pungkas Bhima.
Baca juga: Sejumlah Perusahaan Ancam Boikot Program Migor Subsidi, MAKI: Cabut Izin Hak Guna Usahanya
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Per 31 Mei 2022, Dampak Harga Migor pada Konsumen
