Religi

Wanita Tak Bisa Sembarang Potong Rambut, Simak Penjelasan Buya Yahya : Jatuhnya Bisa Haram

Buya Yahya menjelaskan hukum wanita mencukur rambut seperti laki-laki.Jatuhnya bisa jadi hukumnya haram.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Al Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan tentang wanita melakukan potong rambut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Biasanya wanita memiliki rambut yang panjang dan laki-laki berambut pendek. Buya Yahya menjelaskan hukum wanita mencukur rambut seperti laki-laki.

Rambut adalah organ seperti benang yang tumbuh di kulit manusia, yang sebagian besar berada di kulit kepala.

Bagi wanita muslimah, rambut termasuk aurat maka ditutupi menggunakan kain kerudung atau khimar.

Meski tertutup, wanita juga boleh menata rambutnya. Namun tak semua gaya rambut diperbolehkan.

Lalu, bagaimana hukumnya wanita mencukur rambut?

Baca juga: Doa Buka Puasa Senin Kamis, Simak Penjelasan Buya Yahya Dahsyatnya Puasa Sunnah Ini

Baca juga: Penyakit Sinusitis Teratasi, dr Zaidul Akbar Bagikan Solusi Lewat Konsumsi Buah Ini

Buya Yahya menjelaskan rambut adalah aurat dan kemuliaan bagi wanita karena harus ditutup yang mana bagian dari keimanan.

"Adapun potongan rambut, ada larangan Nabi Muhammad SAW, Allah melaknat laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Makna menyerupai disini adalah satu ciri khas laki-laki ditiru wanita atau ciri khasnya wanita ditiru laki-laki," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Hal yang dimaksud adalah termasuk cara berpakaian, disesuaikan dengan lingkungan masing-masing.

Ada satu pakaian yang bisa dipakai keduanya adalah gamis dan tak masalah. Namun ada jenis pakaian yang memang dikhususkan untuk laki-laki atau wanita saja.

Untuk potongan rambut, bagi wanita yang sengaja meniru potongan rambut laki-laki yang dilihatnya maka hukumnya haram.

"Namun bagi wanita yang memendekkan rambutnya karena uzur, penyakit, gatal dan koreng dan sebagainya tidak ada masalah. Tapi kalau potong pendek saja dengan ciri khas keperempuannya masih terlihat tak masalah," terang Buya Yahya.

Memotong rambut hingga pendek namun tak serupa laki-laki hukumnya boleh, umumnya dengan tujuan memudahkan atau alasan lain selain secara sengaja meniru laki-laki misalnya aktor atau ikhwan yang pernah dilihatnya.

Buya Yahya membeberkan masalah cukur rambut bagi wanita.
Buya Yahya membeberkan masalah cukur rambut bagi wanita. (youtube Al-Bahjah TV.)

Karena itu, wanita yang ingin menata rambutnya hingga memendekkan tak masalah dan dibolehkan selama ada alasan tertentu terutama uzur, sakit, dan lainnya.

"Namun ketika seorang wanita memotong rambutnya dengan secara ingin meniru seorang laki-laki, atau memotong rambutnya dengan ciri khas laki-laki maka hukumnya haram. Kalau untuk memendekkan saja dan masih terlihat ciri wanita tak masalah," urainya.

Tips Merawat Rambut dan Kulit Kepala

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved