Bansos PKH 2022

Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Juni 2022, Begini Cara Mudah Memantau di  cekbansos.kemensos.go.id

Besok masuk 1 Juni 2022. Selain bulan Mei, bansos PKH juga dijadwalkan disalurkan bulan Juni 2022. Simak cara mantaunya di cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: M.Risman Noor
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang bantuan PKH 

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar, Hj Nurgita Tiyas, mendampingi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) bersama Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Raudatul Jannah Sahbirin Noor, Jumat (22/4/2021).
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar, Hj Nurgita Tiyas, mendampingi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) bersama Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Raudatul Jannah Sahbirin Noor, Jumat (22/4/2021). (MC PEMKAB BANJAR)

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

Baca juga: Cegah Flu Burung, Dinas Pertanian Kabupaten HSU Sarankan Itik Milik Peternak Supaya Divaksin

- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved