Bendahara PBNU Diperiksa KPK
Kesandung Kasus Korupsi di Tanahbumbu, Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Diperiksa KPK
Bendum PBNU periode 2022-2027, Mardani H Maming pada hari ini, Kamis (2/6/2022) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BANJARMASINPOST.CO.ID -Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027, Mardani H Maming pada hari ini, Kamis (2/6/2022) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksan terhadap pria yang juga menjabat ketua umum HIPMI ini terkait kasus korupsi di Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani H Maming saat itu menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.
Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidik KPK.
"Informasi yang kami peroleh benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Harga Ikan Laut Hingga Daging Sapi Melonjak, Pedagang di Kota Barabai Sebut Pasokan Terbatas
Baca juga: Perbaiki Mesin Pendingin Kapal, Dua ABK KM Taruna Maritim 1 Seketika Pingsan, Ini Penyebabnya
Namun, Ali belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang diklarifikasi tim penyelidik kepada Mardani Maming.
Pasalnya, lanjut Ali, kerahasiaan di tingkat penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
KPK berjanji bakal terbuka jika kasus yang ditengarai menyeret politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini sudah bisa dibeberkan ke publik.
"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," katanya.
Diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus korupsi.
Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.
Dalam sidang perkara itu, Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), almarhum Henry Soetio.
Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022).