Berita Banjarmasin

Teguran Pertama Tak Digubris, Satpol PP Banjarmasin Berikan Surat Kedua kepada Warga Pasar Batuah

Revitalisasi Pasar Batuah berlanjut, Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Satpol PP menyampaikan Surat Teguran kedua.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
personel Satpol PP Banjarmasin saat memberikan Surat Teguran kedua kepada warga Pasar Batuah Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Proses Revitalisasi Pasar Batuah Banjarmasin terus berlanjut, kali ini Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyampaikan Surat Teguran kedua.

Teguran tersebut ditujukan kepada warga yang bermukim di lahan atau tanah Pasar Batuah.

Dalam surat itu berisi permintaan kembali agar warga membongkar sendiri bangunan mereka, paling lambat tiga hari setelah surat tersebut diterima.

Pada teguran pertama, Satpol PP menyampaikan permintaan yang sama, dengan waktu paling lambat tujuh hari.

Baca juga: Produksi Jamu Kemasan, SMK Unggulan Husada Kota Banjarmasin Bimbing Siswa Meracik Bahan Baku

Baca juga: Vaksin dan Imunisasi Lengkap di Banjarmasin Jadi Syarat PPDB, 2022 Begini Penjelasan Kadisdik

Pantauan di lapangan, Sabtu (4/6/2022) pembagian Surat Teguran kedua berjalan lancar, warga dan pedagang terlihat tertib menerima surat dari petugas.

"Ini sebagai tahapan lanjutan, kegiatan yang kami lakukan seminggu lalu. Pada teguran kedua ini kami memberikan batasan waktu tiga hari, agar warga melakukan pembongkaran sendiri," kata Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.

Muzaiyin juga mengungkapkan pihaknya bakal memberikan bantuan dan fasilitas angkutan, kepada warga yang ingin melakukan pembongkaran.

Sehingga diharapkannya dengan begitu, warga Pasar Batuah bisa membongkar sendiri bangunan mereka masing-masing.

Baca juga: Operasi Cipta Kondisi, Polres Tapin Amankan 37 Botol Miras Berbagai Merk

"Kami berharapan warga bisa bekerjasama, dengam membongkar sendiri bangunan mereka. Kami akan berupaya membantu bila diperlukan," ujarnya.

Selanjutnya setelah tiga hari ke depan apabila warga tetap tidak membongkar bangunan mereka, maka akan ada Surat Teguran ketiga.

"Surat Teguran ketiga nanti sama dengan yang kedua, dengan masa waktu paling lambat tiga hari untuk warga bisa membongkar bangunan mereka sendiri," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved