Berita Tapin

Operasi Cipta Kondisi, Polres Tapin Amankan 37 Botol Miras Berbagai Merk

Polres Tapin melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di wilayah Desa Kalumpang dan Desa Shabah Kecamatan Bungur.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/stan
Personel Polres Tapin saat melaksanakan pemeriksaan kepada beberapa kaum muda di Kota Rantau 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kepolisian Resort (Polres) Tapin melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (cipkon) di wilayah Desa Kalumpang dan Desa Shabah Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Jumat (03/06/2022) malam.

Informasi diterima Banjarmasinpost.co.id dari Humas Polres Tapin, sasaran dalam razia ini yakni pelanggar undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, peredaran miras, orang yang mabuk.

Operasi yang dilaksanakan ini juga menyasar tempat-tempat publik yang merupakan area berkumpulnya masyarakat umum seperti tempat hiburan malam, hingga ruang publik dan nongkrong di warung malam.

Kasi Humas Polres Tapin, AKP.Agung Setiawan, dalam laporannya menyatakan hasil razia cipkon ini yakni personel Polres Tapin mengamankan barang bukti berupa 37 botol miras.

Baca juga: Merasa Dicurangi, Bakal Calon Kades Shabah Tapin dan Warga Protes

Baca juga: Kasus Pembunuhan, Kasatreskrim Polres Tapin Sebut Kemungkinan Jumlah Tersangka Bertambah

"Ini bentuk antisipasi terhadap ganguan keamanan di wilayah hukum Polres Tapin, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri," jelasnya, Sabtu (4/6/2022).

Petugas yang mengikuti patroli cipta kondisi antara lain Sat Samapta Polres Tapin, Personel Polsek Bungur.

"Kita berharap dengan adanya operasi ini dapat memberikan kemanan dan kenyamanan bagi masyarakat di Kabupaten Tapin," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved