Berita Kabupaten Banjar

Guru Honorer Dihapus, Berharap Diangkat Jadi PPPK di Kabupaten Banjar Lewat Kebijakan Daerah

Guru honorer di Kabupaten Banjar berharap daerah bisa mengangkatnnya sebagai guru PPPK jika tenaga honorer dihapus sesuai keputusan Kemenpan-RB.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BIRO ADPIM SETDAPROV KALSEL
Pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK Guru di SMAN Banua, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (11/5/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar meminta agar dapat diakomodasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu menyikapi peraturan Kemenpan-RB mengenai pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun ini.

Aturan terbaru tersebut memprioritaskan para Guru Honorer yang telah lulus passing grade untuk mendapatkan formasi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2022.

Aturan Kemenpan-RB ini dikeluarkan untuk memenuhi keperluan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru. Juga, perlu mengatur pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah secara nasional.

Sementara itu, Raihana, Guru Honorer di SDN di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, berharap ada kebijakan dari pemerintah daerah.

Baca juga: Honorer Dihapus, Diskopukmperindag Kabupaten Tabalong Siapkan Koperasi Jadi Penyedia Outsourcing

Baca juga: Asyik Berfoto di Atas Perahu, Kepala Wisatawan Susur Sungai Terbentur Jembatan Pasar Lama

Baca juga: VIRAL Pengendara Putar Balik Arah di Fly Over Banjarmasin, BPJN Kalsel Harus Tutup Celah Median

Banyak sekali tenaga pendidik yang berstatus kontrak dan mengajar belasan tahun. Para Guru Honorer, usianya sudah tidak memenuhi kategori untuk mendaftar sebagai CPNS.

 

"Saya berharap kebijakan daerah untuk memberikan alokasi dana bagi guru honorer yang tidak masuk ambang batas PPPK," harapnya.

Selain itu, Raihana juga sangat berharap kebijakan pemerintah daerah agar semua Guru Honorer yang belasan tahun mengajar tersebut bisa diangkat sebagai Guru PPPK. Karena rata-rata, sudah berijazah sarjana pendidikan.

"Rata-rata guru honorer di semua jenjang sudah S1. Mereka jelas tidak masuk passing grade karena faktor usia kalah dengan yang baru lulus kuliah," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny, saat dikonfirmasi, belum merespon terkait surat edaran Kemenpan-RB mengenai Honorer Dihapus tersebut.

Baca juga: Bunuh Dua Bocah dan Lukai Sang Bunda di Tanbu Kalsel, Pemuda 21 Tahun Ini Diringkus di Persembunyian

Baca juga: Beraksi di Tanahlaut Kalsel, Begini Aksi Pencuri Kotak Amal Terekam CCTV

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Penyidik Kejati Kalsel Panggil 6 Saksi 

Sedangkan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Anang Said, mengaku sudah menerima surat edaran Kemenpan-RB tentang Honorer Dihapus itu.

"Kami baru dapat suratnya dari kemenpan. Ini akan diadakan rapat, sekaligus membahas rencana aksinya. Silakan konfirmasi ke pimpinan kami nanti, setelah dirapatkan minggu depan," katanya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved