Ibadah Haji 2022
Hukum Badal Haji, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Ketentuannya
Ibadah haji termasuk Rukun Islam Bagaimana hukum Badal Haji , simak penjelasanm Ustadz Abdul Somad tentang hal ini
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji . Bagaimana hukum Badal Haji, simak penjelasan Ustadz Abdul Somad dibawah ini
Sehingga kesimpulannya adalah badal haji dapat dilakukan apabila yang melakukannya sudah melaksanakan ibadah haji, badal haji untuk orang lain dilakukan di keberangkatan haji yang kedua.

Simak Videonya, KLIK
Niat Haji
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ
nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan.
Artinya; Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah Swt. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berhaji.
Simak Videonya, KLIK
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Rekomendasi untuk Anda