Ibadah Haji 2022

Hukum Badal Haji, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Ketentuannya

Ibadah haji termasuk Rukun Islam Bagaimana hukum Badal Haji , simak penjelasanm Ustadz Abdul Somad tentang hal ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji . Bagaimana hukum Badal Haji, simak penjelasan Ustadz Abdul Somad dibawah ini 

Sehingga kesimpulannya adalah badal haji dapat dilakukan apabila yang melakukannya sudah melaksanakan ibadah haji, badal haji untuk orang lain dilakukan di keberangkatan haji yang kedua.

Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS
Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS (CAPTURE YOUTUBE USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL)

Simak Videonya, KLIK 

Niat Haji

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ

nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan.

Artinya; Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah Swt. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berhaji.

Simak Videonya, KLIK 

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved