Ibadah Haji 2022
Hukum Badal Haji, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Ketentuannya
Ibadah haji termasuk Rukun Islam Bagaimana hukum Badal Haji , simak penjelasanm Ustadz Abdul Somad tentang hal ini
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ibadah haji termasuk dalam Rukum Islam, diwajibkan bagi setiap umat muslim yang mampu. Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum badal haji.
Badal Haji adalah melaksanakan haji atas nama orang lain yang bermakna menggantikan orang tersebut.
Sebenarnya seseorang yang mampu secara finansial, namun tidak mampu secara fisik dan ingin melaksankan ibadah Haji, bisa menggunakan solusi badal haji.
Bagaimana hukum dan ketentuan Badal Haji?
Baca juga: Hukum Ibadah Kurban Digabung Akikah, Begini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Taubat, Berikut Waktu Pengerjaan Shalat Sunnah Ini
Ustadz Abdul Somad menjelaskan badal haji boleh dilakukan namun tak bisa dengan sembarang orang.
"Waspada di Mekkah, Arab Saudi ada mafia badal, Bapak/Ibu siapa yang mau badal ucap mafia itu. Modalnya hanya tasbih dan sajadah, sebaiknya jangan," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Let's Belajar.
Ia menyarankan sebaiknya mengamanahi seseorang yang dikenal jika ingin melakukan badal haji.
Misalnya mahasiswa yang sedang belajar di Timur Tengah yang sudah kenal dengan keluarga terlebih orangtuanya, dapat menjadikan orang tersebut menggantikan haji atau badal haji.
Hal ini untuk mengantisipasi kerugian yang diderita karena mengandalkan mafia badah haji di Mekkah.
Ketentuan lainnya, badal haji laki-laki hukumnya boleh dilaksanakan perempuan.
"Ada dalilnya, seorang wanita menghajikan orangtuanya yang masih hidup namun sedang sakit keras," terang pendakwah disapa UAS.
Boleh pula seorang laki-laki menghajikan ibunya yang sakit atau meninggal dunia.
Baca juga: Sosok Eril Putra Ridwan Kamil di Mata Ustadz Adi Hidayat, Anak Baik dan Berbakti Pada Orang Tua
Baca juga: Keutamaan Baca Ayat Kursi Sebelum Tidur, Ustadz Khalid Basalamah : Dapat Mengusir Setan
Namun perlu digarisbawahi, orang yang melakukan badal haji untuk orang lain syaratnya dirinya sendiri sudah harus menunaikan ibadah haji.
Baru setelah itu badal haji untuk orang lain khususnya orangtua, dengan ketentuan hidup tapi sakit keras atau telah meninggal dunia.
"Di zaman Nabi SAW ada seseorang yang ingin menghajikan saudaranya sementara dirinya beluh berhaji, jawaban Rasulullah SAW, hajikan dulu dirimu baru saudaramu," paparnya.