Operasi Patuh 2022

Polri Gelar Operasi Patuh 2022 Secara Serentak, Simak Tanggal Pelaksanaan dan Sasaran Razia

Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. Simak waktu dan sasaran razia.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/yayat
Razia Operasi Patuh Intan yang digelar Satlantas Tanahbumbu Rabu(25/5/2016). 

Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL), serta batas kecepatan.

Baca juga: Ini 16 PTN Terbaik di Indonesia versi QS WUR 2023, UGM Diperingkat Pertama, Disusul ITB dan UI

Menurut Korlantas Polri, untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang sering memacu kecepatan kendaraannya.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam BAB III, Bagian Kedua Pasal 23.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Razia Lalulintas di Kotabaru
Razia Lalulintas di Kotabaru (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Aturan Batas Kecepatan Berkendara

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Baca juga: PPKM Leveling Diperpanjang Hingga 4 Juli 2022, Simak Penjelasan Jubir Satgas Covid-19 Ini

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022), dikutip oleh Tribunnews dari laman Korlantas Polri.

Jika pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka akan ditilang.

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap dengan pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Denda ETLE di Jalan Tol

Berikut besaran denda jika terkena tilang online yang saat ini berlaku:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved