Operasi Patuh 2022
Besok Senin 13 Juni 2022 Operasi Patuh Mulai Digelar, Para Pengendara Ingat Jangan Lakukan 8 Hal ini
Ingat mulai Senin 13 Juni 2022 Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022, ini kata Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mulai Senin 13 Juni 2022, Korlantas polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022.
Dalam Operasi Patuh di bulan Juni 2022 ini ada sasaran penindakan terhadap 8 pelanggaran ini. Para pengendara pun dimiunta agar mentaati peraturan berlalu lintas.
Salah satu yang akan ditindak adalah tidak menggunakan Helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman hingga melawan arus.
Operasi Patuh ini akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu mulai besok Senin, 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, operasi patuh dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca juga: Amalkan Bacaan Ayat Ini Usai Shalat Lima Waktu, Sihir dan Santet Bakal Tak Mempan
Baca juga: Gempa Guncang Pacitan, Jawa Timur Getaran Terasa Hingga Madiun dan Kediri, Warga Sempat Terkejut
“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran," ucap Kombes Pol Eddy Djunaedi, selaku Kabagops Korlantas Polri Polri (6/6/2022).
Jadi dapat dipastikan dalam operasi patuh ini tidak akan ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.
Polri mengadakan operasi patuh sebagai langkah untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dan mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam kegiatan operasi patuh, Korlantas Polri akan melakukan pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar menyiapkan kenderaan, fisik, surat-surat-surat untuk berkendara dan senantiasa menaati aturan berlalu lintas.
Baca juga: UPDATE Penemuan Tujuh Janin Dalam Kotak Makanan, Telah Dikuburkan Pelaku Histeris Saat Ditangkap
Baca juga: Peneliti Temukan Fosil Dinasourus di Jepang, Hidup 145 Juta Tahun Lalu, Miliki Jari Setajam Pisau
Mengutip dari korlantas.polri.go.id, berikut sasaran pelanggaran yang bakal ditindak dalam operasi patuh 2022:
1. Berkendara melebihi batas kecepatan
2. Melawan arus lalu lintas
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Tidak menggunakan helm SNI