Operasi Patuh 2022

Besok Senin 13 Juni 2022 Operasi Patuh Mulai Digelar, Para Pengendara Ingat Jangan Lakukan 8 Hal ini

Ingat mulai Senin 13 Juni 2022 Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022, ini kata Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi

Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT
Operasi Patuh Intan yang dilaksanakan jajaran Polres Tanahbumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan ( Kalsel ) bberapa waktu lalu. 

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Aparat Polres Hulu Sungai Tengah saat  menggelar operasi patuh intan beberapa waktu lalu
Aparat Polres Hulu Sungai Tengah saat menggelar operasi patuh intan beberapa waktu lalu (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

6. Bermain smartphone

7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM

8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas

Tata Tertib Lalu Lintas Dikutip dari kepri.polri.go.id:

- Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi siapa yang berkendara dan tidak membawa SIM maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

UU yang terbaru tidak akan memberi toleransi kepada siapapun pelanggarnya, karena SIM adalah sebagai bukti lisensi kendaraan anda.

- Selalu Menggunakan Helm Ber- Standar Nasional Indonesia (SNI)

Pengguna yang berkendara di Jalan Raya wajib menggunakan helm yang berstandar SNI.

Helm berstrandar SNI wajib digunakan karena sudah dilakukan uji coba oleh pihak kepolisian.

Sesuai aturan yang berlaku, helm Sni kini kewajiban bagi siapapun yang menggunakan kendaraan bermotor.

Sanksi bagi pelanggar Helm ini ialah kurungan ataupun denda.

- Berkonsentrasi saat Berkendara

Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pengendara yang melakukan hal tidak wajar di jalan atau aktifitas lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi pengemudi lain akan dipidana atau diminta denda.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved