Kriminalitas Regional
Gadaikan 5 Mobil Rentalan, Perempuan 32 Tahun di Jateng Gunakan Uangnya Untuk Bayar Hutang
Gadaikan mobil rentalan Reni Widowati (32) warga Kecamatan Bulu, Temanggung, Jawa Tengah diamankan Satreskrim Polsek Sleman.
BANJARMASINPOST.CO.ID, SLEMAN - Gadaikan mobil rentalan Reni Widowati (32) warga Kecamatan Bulu, Temanggung, Jawa Tengah diamankan Satreskrim Polsek Sleman.
Hasil kejahatannya menggadaikan mobil rentalan digunakan Reni Widowati untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolsek Sleman, Kompol Supardi menceritakan, kejadian itu bermula ketika pada bulan Maret lalu pelaku menyewa 5 unit mobil kepada korban Sutrisno yang merupakan pengusaha rental asal Bantul.
Tempo waktu masing-masing mobil yang disewa tersangka berbeda.
Baca juga: Mabuk Judi Gaplek Mancing, Pria Banjarmasin Ditangkap Gegara Gelapkan Uang Perusahaan
Baca juga: Gelapkan Motor Tempatnya Bekerja, Pria Tabalong Ini Ternyata Juga Gadaikan Kendaraan Rental
Baca juga: Diduga Terlilit Pinjol & Penggelapan Uang Nasabah, Pria HSS Ini Akhiri Hidup di Pohon Mangga
Tetapi sistem pembayarannya disepakati bulanan dengan kontrak setiap tanggal 1 harus membayar uang sewa sebesar Rp 5-7 juta tiap bulan.
"Pada bulan pertama lancar. Tetapi bulan berikutnya itu dihubungi susah. Pada tanggal 1 Juni ini, korban menghubungi pelaku untuk diminta membayar biaya sewa. Tapi nomor pelaku tidak aktif dan pelaku sulit dicari keberadaannya," kata Kompol Supardi, di Mapolsek Sleman, Jumat (10/6/2022).
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Sleman, tanggal 2 Juni 2022.
Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.
Tak butuh waktu lama, pada 3 Juni petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku lalu menangkapnya di sebuah kamar kos di wilayah Gondanglegi, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Supardi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri.
Modus operandinya dengan menyewa mobil lalu menggadaikan.
Uangnya lalu digunakan untuk membayar hutang.
"Jadi setelah disewa, mobil tersebut oleh tersangka digadaikan di wilayah Temanggung dan Wonosobo."
"Gadainya bervariasi antara Rp 30 - 35 juta."
"Uangnya untuk bayar utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek.