Berita Banjarmasin
Pemko Kukuh Revitalisasi Pasar Batuah, Aliansi Kerukunan Warga Batuah : Keputusan ada di Pengadilan
Aktivitas jual beli di Pasar Batuah Banjarmasin tetap normal. Padahal, Pemko tidak lama lagi melakukan revitalisasi
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aktivitas jual beli di Pasar Batuah Banjarmasin, nampak normal, suasananya pun terlihat seperti biasa.
Begitu pula dengan aktivitas warga sekitar, yang terpantau seperti pemukiman pada umumnya.
Nampak suasana sama sekali tidak mencerminkan rasa kekhawatiran ataupun keresahan, dari wajah warga serta pedagang di kawasan tersebut.
Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tidak lama lagi, akan melakukan revitalisasi di lokasi tersebut.
Baca juga: Digugat Warga, Wali Kota Banjarmasin Tegaskan Revitalisasi Pasar Batuah Dilaksanakan Sesuai Jadwal
Baca juga: Bangunan Rumahnya Akan Dibongkar, Nenek Ini Mengaku Tak Rela Pindah dari Pasar Batuah Banjarmasin
Pembina Aliansi Kerukunan Warga Batuah, Adnan menyebutkan, bahwa hingga saat ini seluruh warga masih dalam keadaan baik-baik saja.
Yang artinya mereka sama sekali tidak takut dengan rencana revitalisasi.
Terbukti hingga SP ke tiga yang sudah dilayangkan oleh Satpol PP Banjarmasin, tak ada satu pun warga yang pindah atau juga membongkar bangunan hunian mereka.
"Masyarakat sampai saat ini masih tenang, tidak terpengaruh apapun. Yang jelas kami juga memiliki alasan untuk tetap bertahan di sini," katanya. Minggu (12/6/2022).
Adnan mengatakan bahwa apabila Pemko tetap kukuh ingin melakukan revitalisasi, maka seharusnya menunggu proses hukum selesai.
Sebab saat ini sengketa lahan Pasar Batuah sedang dalam proses persidangan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
"Hormatilah proses hukum yang sedang berjalan, artinya biarkan pengadilan nanti yang memutuskan. Dan juga yang berhak mengeksekusi itu adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, buka Pemko yang secara sepihak untuk mengeksekusi ini," terangnya.
Baca juga: Wacana Revitalisasi Pasar Batuah Terus Bergulir, Satpol PP Banjarmasin Beri Surat Peringatan
Adnan juga mengungkapkan saat ini pihaknya sedang dalam proses, untuk mengajukan sengketa lahan Pasar Batuah di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Kalau yang di PTUN sudah tujuh kali tinggal enam kali sidang sampai nanti tanggal 26 Juli, untuk yang di PN sekarang masih kami persiapkan," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
