Berita Banjarmasin

Pemko Kukuh Revitalisasi Pasar Batuah, Aliansi Kerukunan Warga Batuah : Keputusan ada di Pengadilan 

Aktivitas jual beli di Pasar Batuah Banjarmasin tetap normal. Padahal, Pemko tidak lama lagi melakukan revitalisasi

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
personel Satpol PP Banjarmasin saat memberikan Surat Teguran kedua kepada warga Pasar Batuah Banjarmasin, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aktivitas jual beli di Pasar Batuah Banjarmasin, nampak normal, suasananya pun terlihat seperti biasa.

Begitu pula dengan aktivitas warga sekitar, yang terpantau seperti pemukiman pada umumnya.

Nampak suasana sama sekali tidak mencerminkan rasa kekhawatiran ataupun keresahan, dari wajah warga serta pedagang di kawasan tersebut.

Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tidak lama lagi, akan melakukan revitalisasi di lokasi tersebut.

Baca juga: Digugat Warga, Wali Kota Banjarmasin Tegaskan Revitalisasi Pasar Batuah Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Baca juga: Bangunan Rumahnya Akan Dibongkar, Nenek Ini Mengaku Tak Rela Pindah dari Pasar Batuah Banjarmasin

Pembina Aliansi Kerukunan Warga Batuah, Adnan menyebutkan, bahwa hingga saat ini seluruh warga masih dalam keadaan baik-baik saja.

Yang artinya mereka sama sekali tidak takut dengan rencana revitalisasi.

Terbukti hingga SP ke tiga yang sudah dilayangkan oleh Satpol PP Banjarmasin, tak ada satu pun warga yang pindah atau juga membongkar bangunan hunian mereka.

"Masyarakat sampai saat ini masih tenang, tidak terpengaruh apapun. Yang jelas kami juga memiliki alasan untuk tetap bertahan di sini," katanya. Minggu (12/6/2022).

Adnan mengatakan bahwa apabila Pemko tetap kukuh ingin melakukan revitalisasi, maka seharusnya menunggu proses hukum selesai.

Sebab saat ini sengketa lahan Pasar Batuah sedang dalam proses persidangan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

"Hormatilah proses hukum yang sedang berjalan, artinya biarkan pengadilan nanti yang memutuskan. Dan juga yang berhak mengeksekusi itu adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, buka Pemko yang secara sepihak untuk mengeksekusi ini," terangnya.

Baca juga: Wacana Revitalisasi Pasar Batuah Terus Bergulir, Satpol PP Banjarmasin Beri Surat Peringatan

Adnan juga mengungkapkan saat ini pihaknya sedang dalam proses, untuk mengajukan sengketa lahan Pasar Batuah di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Kalau yang di PTUN sudah tujuh kali tinggal enam kali sidang sampai nanti tanggal 26 Juli, untuk yang di PN sekarang masih kami persiapkan," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved