Aturan Pembelian Pertalite
Waktu dan Aturan Baru Pembelian Pertalite Melalui My Pertamina, Wajib Unduh di Smartphone
Pertamina memberlakukan aturan baru dengan pembeli BBM jenis Pertalite wajib menggunakan aplikasi My Pertamina.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aturan membeli BBM jenis Pertalite di SPBU tak bisa sembarangan.
Pertamina memberlakukan aturan baru dengan pembeli wajib menggunakan aplikasi My Pertamina.
Bagaimana aturan baru itu diberlakukan? Simak penjelasan dalam artikel berikut ini.
Masyarakat yang biasa membeli bahan bakar Pertalite di pom bensin Pertamina, harus bersiap untuk menginstall aplikasi MyPertamina di smartphone.
Pasalnya, pembelian Pertalite akan diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Hal ini disebabkan karena pemerintah akan menerapkan kuota pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Baca juga: Besok Ops Patuh Intan 2022 Polda Kalsel Dimulai, 7 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Global 12 Juni 2022, Berikut Daftar 20 Negara Tertinggi Kasus Corona
Aturan terbaru mengenai pembelian Pertalite memakai aplkasi MyPertamina ini bakal berlaku pada tahun 2022 ini.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, saat ini rencana penerbitan petunjuk teknis (juknis) pembelian BBM Pertalite masih berproses.
"Diharapkan sudah mulai implementasi tahun ini," kata Saleh kepada Kontan, Jumat (3/6/2022).
Saleh melanjutkan, jika nantinya sudah diimplementasikan maka aturan-aturan yang ada bakal terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.
Adapun, sejumlah hal yang berpotensi diintegrasikan yakni menyangkut kuota pembelian Pertalite, perubahan skema dengan mengoptimalkan penggunaan MyPertamina serta mengenai detail pembeli yang berhak dan tidak berhak.
Kendati demikian, Saleh belum bisa merinci lebih jauh soal pembatasan kuota yang akan diterapkan serta kriteria pembeli yang bakal dinyatakan berhak untuk membeli Pertalite.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan, juknis pembelian BBM diharapkan dapat terbit di tahun ini.
"Masih dalam proses finalisasi revisi Perpres 191 (tahun 2014)," ungkap Irto kepada Kontan, Jumat (3/6/2022).
Adapun, aturan tersebut memuat tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebagai informasi, untuk tahun ini kuota BBM Pertalite disepakati sebesar 28,50 juta KL.
Mengutip pemberitaan Kontan, hingga April 2022, realisasi konsumsi Pertalite mencapai 9 juta KL. (*)
(Kontan.id)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Siap-siap! Beli Pertalite di Pom Bensin Bakal Pakai Aplikasi MyPertamina, Mulai Kapan?