Berita Banjarmasin

Besok Ops Patuh Intan 2022 Polda Kalsel Dimulai, 7 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama 

Operasi Patuh Intan Tahun 2022 Polda Kalsel akan dimulai besok. Sasarannya, penekanan pada peningkatan kepatuhan berlalulintas para pengguna jalan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Personel Ditlantas Polda Kalsel menunjukkan kesiapan armada penunjang operasi kewilayahan di Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Operasi Patuh Intan Tahun 2022 Polda Kalsel akan dimulai besok, Senin (13/6/2022).

Dengan sasaran penekanan pada peningkatan kesadaran berlalulintas para pengguna jalan, Operasi Patuh Intan Tahun 2022 Polda Kalsel akan dilaksanakan selama dua pekan hingga Minggu (26/6/2022).

Mengawaki operasi rutin tahunan ini, sebanyak 550 personel Kepolisian dari Polda Kalsel dan Polres/Polresta jajaran akan diterjunkan. 

Selain itu, unsur lainnya termasuk dari TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP juga dilibatkan membantu pelaksanaan operasi tersebut. 

Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, Polda Kalsel dan Polres Jajaran Targetkan 1.500 Dosis Perhari

Baca juga: Mengaku Jadi Korban Arisan Online, Warga Banjarbaru Mengadu ke Polda Kalsel

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan, ada tujuh jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran petugas. 

Pelanggaran tersebut yakni menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur dan berkendara melawan arus. 

Selain itu, penggunaan helm SNI bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil juga akan menjadi perhatian petugas. 

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, langkah penindakan berupa teguran secara humanis akan menjadi pilihan utama petugas. 

"Kami upayakan dulu kegiatan preemtif, preventif dan edukasi," kata Kombes Maesa dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (12/6/2022).

Namun jika pelanggaran yang dilakukan masuk pada ranah yang membahayakan baik bagi pelanggar maupun pengendara lain, penindakan tilang tentu akan dilakukan.

Selain itu, penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran yang dideteksi oleh sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) juga dilakukan seperti yang sudah berlangsung selama ini. 

Dimana saat ini E-TLE telah terintegrasi dengan sistem lampu lalu lintas (traffic light) di Jalan A Yani Kilometer 6 dan Jalan Pangeran Samudera, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel. 

Baca juga: 45 Calon Taruna Akpol Peserta Seleksi di Polda Kalsel Lolos Tes Psikologi, 5 Diantaranya Perempuan 

Melalui sistem dan kamera canggih, pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran marka dan lampu lalu lalu lintas, tidak mengenakan helm, berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang hingga tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai kendaraan roda empat dapat secara otomatis direkam oleh E-TLE. 

Kombes Maesa mengingatkan, upaya-upaya peningkatan kepatuhan aturan dan tata tertib berlalulintas seperti melalui Operasi Patuh Intan Tahun 2022 Polda Kalsel ini pada muaranya bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, timbulnya korban luka, korban jiwa dan kerugian materil. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved