Ibadah Haji 2026

Pelunasan Haji 2026, Kakanwil Kemenag Kalsel: Saat Ini Masih Dibawah Koordinasi Kemenag 

Kepala Kemenag Kalsel HM Tambrin menyebut bahwa pelunasan biaya haji masih dalam tahap verifikasi data. 

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
JEMAAH HAJI-Jemaah haji asal Kalimantan Selatan yang tiba di Asrama Haji Banjarbaru disambut sanak keluarga beberapa waktu lalu  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Penyelenggaraan ibadah haji 2026 mulai memasuki salah satu tahapan penting, salah satunya pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi para jemaah yang telah terdaftar. 

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan, HM Tambrin menyebut bahwa pelunasan biaya haji masih dalam tahap verifikasi data. 

“Untuk pelunasan masih belum, baik haji khusus atau reguler, untuk tanggal 11 November 2025 masih tahap verifikasi data ke PIHK / Haji Khusus dan untuk Haji Reguler juga masih proses verifikasi data jemaah haji reguler,” ungkap Tambrin, Rabu (19/11/2025).

Kanwil Kemenag juga menegaskan bahwa alur pelunasan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan sebelum jemaah dinyatakan layak melunasi biaya perjalanan ibadah haji.

Baca juga: Calon Haji Banua Nantikan Daftar Peserta 2026, Kemenag Kalsel Masih Urusi Haji

Baca juga: Kemenhaj Bakal Pangkas Masa Tinggal Jemaah Haji 2026, Tak lagi 41 Hari

Thambrin, menjelaskan bahwa proses pelunasan belum perubahan signifikan, meskipun saat ini sudah ada Kementerian Haji dan Umroh.

Ia menyebutkan bahwa daftar jemaah yang berhak melakukan pelunasan akan diumumkan, kemudian jemaah harus menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. 

“Untuk pelunasan sama alurnya nanti ada daftar jemaah yang melunasi, tes kesehatan setelah dinyatakan istitaah baru bisa melunasi ke bank,” jelas Tambrin, Selasa (18/11/2025).

Lebih lanjut, Tambrin menegaskan bahwa selama belum ada regulasi atau perpindahan sumber daya manusia di lingkungan penyelenggaraan haji, proses tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag). 

“Selama belum ada regulasi yang tetap yang mengatur terkait perpindahan SDM dan sebagainya, maka tetap di bawah koordinasi Kementerian Agama,” tegasnya.

(Banjrmasinpost.co.id/RizkiFadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved