Berita Tapin
Narkoba Masuk Rutan Rantau, 44 Warga Binaan Dites Urine, Hasilnya Positif
Narkoba Di Blok Hunian Rutan Kelas IIB Rantau Satu Persatu Terkuak. Hasil Tes Urine 44 Warga Binaan Positif Narkoba
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Masuknya narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau mulai terkuak.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim mengatakan oknum petugas Rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu ke dalam blok hunian saat ini sudah diberhentikan sementara.
"Hal ini pun langsung disikapi pihak petugas rutan dengan melaksanakan tes urine untuk dua blok hunian yang berisi puluhan warga binaan," paparnya, Selasa (14/6/2022).
Andi mengatakan ada 44 Warga binaan yang dites urine dan hasilnya dinyatakan positif narkoba.
Baca juga: Spanduk Bertuliskan Khilafatul Muslimin Terpasang, Kesbangpol Kabupaten Tapin Bereaksi
Baca juga: Tim Satops Patnal Pas se-Banua Anam Gelar Razia dan Tes Urine di Rutan Kelas IIB Rantau
"Ke 44 orang tersebut positif narkoba karena adanya paksaan dan ancaman dari MB (40), salah satu warga binaan yang bekerja sama dengan salah satu petugas memasukkan narkoba ke dalam Rutan," jelasnya.
Andi mengatakan paksaan dan ancaman MB (40) ini bila tidak dituruti untuk ikut mengonsumsi sabu, maka akan terjadi pemukulan.
"Kalau ada warga binaan yang tidak ikut nyabu akan dipukuli oleh yang lainnya," bebernya.
Andi mengatakan tidak hanya itu, warga binaan Inisial MB ini mencampurkan sabu ke dalam minuman kopi dan meminta kepada warga binaan lainnya untuk meminum.
Dan kalau tidak meminum akan dianggap sebagai mata-mata.
"Kalau ada yang tidak mau mengonsumsi sabu-sabu ataupun minum kopi yang telah dicampur akan dianggap cermin," Jelasnya.
Baca juga: Desa Maburai Desa Pertama Berstatus Mandiri di Tabalong Tanpa Menyandang Status Desa Maju
Baca juga: Jenazah CJH Kalsel Asal Balangan yang Meninggal di Pesawat Tiba di Bandara Syamsuddin Noor
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan keterangan yang diberikan oleh Kepala Rutan Rantau Rantau.
"Benar, satu petugas inisial MA (29) telah ditetapkan sebagai tersangka di tahanan Mapolres Tapin," jelasnya.
Petugas yang terlibat memasukkan narkoba ke dalam Rutan ini telah diberhentikan dalam apel yang dilaksanakan pada Senin (13/06/2022) kemarin dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kalsel, Sri Yuwono dan seluruh Kepala Rutan dan Lapas se Banua Anam.
( Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)