Perpanjang SIM Online

Begini Cara Perpanjang SIM Online, Tak Perlu Repot Antre, Berikut Biayanya

Simak cara memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online, berikut juga biaya dan prosesnya

Editor: Irfani Rahman
(https://www.digitalkorlantas.id/sim/)
Begini cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis tanpa harus antre 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) anda yang habis masa berlakunya dengan cara online. Berikut simak juga proses waktu dan biayanya.

Bagi para pengendara memiliki SIM sangatlah penting. Ini karena SIM adalah syarat wajib berkendara. SIM pun ada berbagai jenis baikl SIM A, Sim C dan lainnya.

Nah bagaimana jika SIM anda mau habis masa berlakunya namun anda tak sempat ke kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Anda bisa memperpanjang SIM anda secara online.

Baca juga: Ayah Mutilasi Anak Sempat Mengamuk di Rumah Sakit Jiwa, Kapolsek Sedih Hingga Tak Bisa Tidur

Baca juga: UPDATE Kasus Covid Selasa 14 Juni 2022, Jakarta Bertambah 517 Kasus, Jabar 162 dan Kalsel 4 Kasus

Dari jenis SIM tersebut memiliki masa berlaku yang sama selama 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan, kecuali SIM Internasional yang masa berlakunya hanya 3 tahun.

Hal tersebut tercantum pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalaui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya dan harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.

Namun kini, memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone, sehingga dapat mempermudah masyarakat.

Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM secara online?

Baca juga: Ledakan Keras Kejutkan Warga Grumbul Leler Banyumas, Dua Rumah Rusak Parah Satu Warga Tewas

Baca juga: Dipanggil ke Istana, Para Menteri Ini Irit Bicara, Beredar Nama Menteri yang Direshuflle

Perpanjang SIM online lewat aplikasi

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis

Dikutip dari laman Korlantas, masyarakat tidak perlu antre untuk dapat melakukan perpanjangan SIM.

Bahkan juga tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas, karena SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda.

Surat Ijin Mengemudi (SIM),
Surat Ijin Mengemudi (SIM) saat ini bisa diperpanjang dengan cara online

Cukup dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved