Perpanjang SIM Online
Begini Cara Perpanjang SIM Online, Tak Perlu Repot Antre, Berikut Biayanya
Simak cara memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online, berikut juga biaya dan prosesnya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) anda yang habis masa berlakunya dengan cara online. Berikut simak juga proses waktu dan biayanya.
Bagi para pengendara memiliki SIM sangatlah penting. Ini karena SIM adalah syarat wajib berkendara. SIM pun ada berbagai jenis baikl SIM A, Sim C dan lainnya.
Nah bagaimana jika SIM anda mau habis masa berlakunya namun anda tak sempat ke kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Anda bisa memperpanjang SIM anda secara online.
Baca juga: Ayah Mutilasi Anak Sempat Mengamuk di Rumah Sakit Jiwa, Kapolsek Sedih Hingga Tak Bisa Tidur
Baca juga: UPDATE Kasus Covid Selasa 14 Juni 2022, Jakarta Bertambah 517 Kasus, Jabar 162 dan Kalsel 4 Kasus
Dari jenis SIM tersebut memiliki masa berlaku yang sama selama 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan, kecuali SIM Internasional yang masa berlakunya hanya 3 tahun.
Hal tersebut tercantum pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalaui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya dan harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.
Namun kini, memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone, sehingga dapat mempermudah masyarakat.
Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM secara online?
Baca juga: Ledakan Keras Kejutkan Warga Grumbul Leler Banyumas, Dua Rumah Rusak Parah Satu Warga Tewas
Baca juga: Dipanggil ke Istana, Para Menteri Ini Irit Bicara, Beredar Nama Menteri yang Direshuflle
Perpanjang SIM online lewat aplikasi
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis
Dikutip dari laman Korlantas, masyarakat tidak perlu antre untuk dapat melakukan perpanjangan SIM.
Bahkan juga tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas, karena SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda.
Cukup dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Cara-perpanjang-SIM-online-lewat-aplikasi-dan-website.jpg)